Jakarta, DKPP – Ketua Kab. Nabire, Peter Rumere Teradu tidak
hadir dalam sidang lanjutan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar secara video conference di
Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (24/11). Informasi yang diperoleh dari bagian persidangan,
Teradu tidak hadir di Mapolda Papua karena gangguan cuaca dalam penerbangan Nabire-Jayapura.
Bertindak selau Ketua Majelis Dr. Nur
Hidayat Sardini
dengan anggota majelis Prof. Anna Erliyana, Endang Wihdatiningtyas berada di Mabes Polri sedangkan Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) Marthen Ferry Kareth, Vegie Watimena, dan
Tarwinto berada di Polda Papua.
Pengadu dalam perkara ini adalah cabup/cawabup Kab. Nabire Deki
Kayame-Adauktus Takerubun, mereka
memberi kuasa kepada Habel Rumbiak. Dalam sidang kali ini kuasa hukum menghadirkan Sdr. Henky sebagai Saksi I dan Sdr. Mesak Magay sebagai Saksi II di Mabes Polri.
Pada perkara
dengan nomor registrasi 52/DKPP-PKE-IV/2015, ada tiga hal yang disangkakan
kepada Teradu, Peter Rumere Ketua KPU Kab. Nabire. Pertama, Teradu diduga
menerima tujangan jabatan pada waktu bersamaan yakni sebagai PNS Pejabat Eselon
IV Pemerintah Kabupaten Nabire dan sebagai Komisioner KPU Kab. Nabire. Kedua,
Teradu meloloskan narapidana atas nama Ayub Kayame sebagai Calon Bupati Nabire
pada Pilbup Nabire Tahun 2015. Ketiga, Teradu mengabaikan proses sengketa yang
masih berlangsung PTTUN Makassar atas Keputusan KPU Nabire Nomor 9/Kpts/KPU.
Nabire/VIII/2015 Tentang Penetepan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nabire
tanggal 24 Agustus 2015, dengan serta merta mengubah keputusan a quo pada tanggal 18 September 2015.
Dalam keterangannya
Sdr. Mesak Magay menjelaskan dalam rapat pleno penetapan paslon tanggal 24
Agustus 2015, Teradu meloloskan salah satu paslon yang memiliki status
narapidana atas nama Ayub Kayame. Status narapidana ini terkait dengan kasus
pengadaan genset di Kab. Nabire dengan hukuman satu tahun enam bulan dan akan
bebas pada Januari 2016. Selain masalah penetapan paslon, Teradu juga
terindikasi rangkap jabatan. Penyebabnya Saksi II menyaksikan pelantikan Teradu
sebagai pejabat eselon IV pada sekretariat KPU Kab. Nabire padahal sebelumnya
Teradu telah lolos seleksi 10 besar calon komisioner KPU Kab. Nabire yang
akhirnya dilantik menjadi komisioner KPU Kab. Nabire. Hal ini diperkuat dengan
pernyataan dari Saksi II.
“Teradu awalnya
adalah PNS pada Sekretariat Daerah Kab. Nabire dan pada tanggal 11 Oktober 2013
juga dilantik sebagai pejabat eselon IV sebagai Kasubbag Teknis dan Humas pada
sekretariat KPU Kab. Nabire kemudian tanggal 10 Desember 2013 dilantik sebagai
komisioner KPU Kab. Nabire,†terang Saksi I Sdr. Henky yang saat itu hadir
dalam pelantikan Pejabat Eselon II, III, dan IV mewakili Ketua DPRD Nabire.
Terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi,
mendapat tanggapan Ferry Kareth selaku Tim Pemeriksa Daerah Prov. Papua. Dalam penjelasannya, Ferry menyampaikan bahwa
PNS tidak dilarang untuk menjadi Anggota KPU namun dilarang untuk rangkap
jabatan. Keterangan saksi juga mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Dr. Nur
Hidayat Sardini yang menjelaskan bahwa untuk dugaan rangkap jabatan harus
disertai dengan bukti. “apakah saudara saksi jika bisa tunjukkan struk atau
bukti gaji di dua institusi tempat Teradu bekerja (di KPU dan instansi lama)
sehingga buktinya sangat meyakinkan,†tanya dia.
Selain itu Ketua
Majelis juga menanyakan kepada mengenai perkembangan dari perkara yang diajukan
ke PTTUN Makssar. Menurut Habel Rumbiak selaku kuasa Pengadu, seharusnya
tanggal 15 November 2015 sudah ada putusan namun hingga hari ini belum ada.
Sidang ini akan dilanjutkan mendengarkan jawaban dari Teradu. (Prasetya Agung
N.)