Jakarta, DKPP- Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (31/7) memutus perkara Banyuasin. Pihak Pengadu adalah Alamsyah Hanafiah sebagai kuasa hukum dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuasin yang tidak lolos. Sedangkan Teradu adalah Ketua, Anggota, dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin.
Sidang putusan hari ini mungkin bukan hari yang baik buat para Teradu. Pasalnya, lima Teradu dari komisioner KPU Banyuasin semuanya diberhentikan tetap alias dipecat. Sedangkan, terhadap Teradu yang merupakan sekretaris KPU Banyuasin, DKPP merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik dan mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asalnya.
Menanggapi hasil putusan, Ketua KPU Banyuasin Suryadi yang datang sendirian di persidangan menyatakan bisa menerima. Suryadi menyadari bahwa ini adalah kewenangan DKPP untuk menilai salah atau tidaknya.
“Saya secara pribadi bisa menerima dan legowo dengan putusan ini. Namun kami yakin, kami sudah berbuat yang terbaik buat Banyuasin,” ujar Suryadi.
Sementara itu, pengacara Pengadu, Alamsyah Hanafiah, mengaku sudah memprediksi bakal ada pemecatan oleh DKPP terhadap Teradu. Kesalahan yang dilakukan oleh para Teradu, menurut Alamsyah, sangat esensial. Dia dari awal juga percaya bahwa DKPP akan memutuskan yang terbaik atas perkara ini.
“Putusan ini membuktikan kalau DKPP ini sangat diperlukan dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang bersih. Dan atas putusan ini, maka pemilukada di Banyuasin menjadi cacat hukum, karena terbukti banyak kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggaranya,” tegas Alamsyah. (AS)