Jakarta, DKPP – Anggota
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri terpaksa harus
berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, ia
dinilai tidak menjaga rahasia.
Menurut Krist Ibnu T Wahyudi (Pengadu),
pihaknya mendampingi Habib Novel Chaidir Hasan untuk melaporkan dugaan
pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Basuki
Tjahaja Purnama ke Bawaslu pada 7 Oktober 2016. Persoalan yang dilaporkan
adalah terkait penggunaan fasilitas pemerintah yang menguntungkan Ahok. Padahal incumbent
sudah mendaftar sebagai calon Gubenur DKI Jakarta pada Pemilukada 2017. “Setelah
pemeriksaan, Pelapor dan klien Pelapor yaitu Habib Novel Chaidir Hasan tidak
mendapat kabar bagaimana status penanganan laporannya dari Bawaslu,†katanya.
Justru, lanjut dia, Teradu sudah
berkomentar terkait status laporan tersebut di media pada tanggal 13 Oktober
2016. Sementara pihaknya belum diberitahu mengenai status penanganan laporan
tersebut. “Sangat mengejutkan, status laporan baru diketahui tanggal 25 Oktober
melalui surat tanggal 19 Oktober. Padahal Sebagai penyelenggara Pemilu
berkewajiban berkewajiban menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk
hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia,†kata Pengadu.
Sementara itu, M. Jufri membantah bila
ia tidak menjaga rahasia. Status laporan pihak Pengadu sudah diumumkan di papan
pengumuman kantor Sekretariat Bawaslu DKI Jakata pada tanggal 12 Oktober.
Status laporan Pengadu sudah dikaji melalui Sentra Gakkumdu pada tanggal 11
Oktober 2016. “Hasil rapat pleno memutuskan bahwa laporan tersebut
(Pengadu, red) tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
unsur tindak pidana Pemilu,†jelas dia.
Ada pun terkait dengan surat Badan
Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta tertanggal 19 Oktober 2016 tentang status
laporan yang dipermasalahkan Pengadu, ia menganggap bahwa hal itu
tidak masalah. Karena dalam peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 tahun 2014
dan Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, dalam pasal 45 ayat 1
dan 2 menyatakan bahwa status penanganan dugaan pelanggaran diumumkan di
Sekretariat Pengawas Pemilu dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan,
dan pemberitahuan status surat dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada
Pelapor melalui surat.
Bertindak selaku ketua majelis Prof.
Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Anna Erliyana, Saut H Sirait dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai anggota. Krist Ibnu T Wahyudi kuasa
dari Habib Novel Chaidir Hasan, sebagai Pengadu dan Teradu Muhammad Jufri,
anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. [Teten Jamaludin]