Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menggelar sidang kode
etik pada Jumat (27/11) dengan
Teradu Muhammad Lutfi, Andi Zainuddin, dan Dhian R. Pombalawo selaku Ketua dan
Anggota Panwas Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Ketiganya diadukan oleh
Wahyudin Abdul Wahid, Mujarmin, Taufan Tanjing, Marice, dan Adi Nurdin Tasa
selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Morowali. Para teradu dianggap tidak adil dan
tidak professional dan melanggar Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2015 tentang
tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Dalam dalil
aduannya, Pengadu mengatakan bahwa saat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Dukungan Calon Perseorangan, Pasangan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara atas nama Drs. Sutrisno N. Sembiring, MM dan W.
Kristina Parinsi, SE, MPd., dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Paslon ini
hanya terpaut 2(dua) pendukung sehingga tidak mencukupi dari jumlah minimal
persyaratan jumlah dukungan,†terang Pengadu.
Kemudian,
lanjut Pengadu, paslon ini mengajukan keberatan. Maka diadakanlah Musyawarah
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Morowali Tahun 2015 di
kantor Panwas
Kabupaten Morowali Utara di Kolonedale. Saat Musyawarah Sengketa berlangsung, Pemohon Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali
Utara Tahun 2015 menghadirkan 3 (Tiga ) saksi sebagai pendukung dan 1 (Satu) saksi ahli.
“Teradu sebagai Pimpinan Musyawarah tidak memberikan kami kesempatan untuk memberikan pertanyaan terhadap Saksi yang
dihadirkan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2015 untuk menanyakan
kebenaran dukungan yang termuat dalam formulir dukungan B 1 KWK Perbaikan. Namun yang diberikan kesempatan justru Kuasa Hukum pasangan bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara tahun 2015. Dalam hal ini teradu sudah berlaku tidak adil dan melanggar Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 8 Tahun 2015,†terang Pengadu.
Lebih lanjut,
Pengadu mengatakan bahwa saat pelaksanaan
sengketa musyawarah,
Teradu mengundang 2 (dua) lembaga KPUD
sebagai termohon yaitu KPU Kab. Morowali
Utara dan KPU Kab.
Morowali, sehingga jawaban yang dimasukan terdiri 2 (dua) yaitu jawaban KPU Kab. Morowali Utara dan KPU Kab. Morowali. Dalam hal pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Morowali Utara pelaksana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Morowali tahun 2015 adalah KPU Kab.
Morowali sebelum dibentuknya KPU Kab.Morowali
Utara, sehingga Keputusan TMS adalah keputusan KPU Kab. Morowali yang menjadi obyek sengketa dengan Nomor:25/kpts/KPU-Kab.024433155-MU/2015
tanggal 24 agustus 2015. Saat itu, Teradu menyampaikan bahwa yang punya legal standing adalah KPU Kab. Morowali.
“Dalam
memberikan konklusi/kesimpulan
sudah jelas, kami menolak
dikabulkanya permohonan Bakal Pasangan Calon. Di sisi lain,
Teradu malah mengabulkan gugatan dari kuasa hukum
pasangan Bakal Calon Perseorangan Drs. Sutrisno N. Sembiring, MM dan W.
Kristina Parinsi SE, MPd., dan menganggap putusan KPU tersebut sewenang-wenang,
padahal Teradu tidak mengindahkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan
oleh KPU Kab. Morowali,†terang Pengadu.
Menanggapi dalil aduan yang diajukan para Pengadu,
Teradu membantahnya. “Mengapa Saya tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu
saat itu karena berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan sudah cukup jelas.
Tidak benar kami sudah berlaku tidak adil terhadap Pengadu,†bantah Teradu.
Sidang pemeriksaan kali ini menggunakan fasilitas video conference
yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait di Polda Sumatera
Utara, dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah Sulawesi Tengah, yakni Dr. Aminuddin Kasim, Dr. Fatimah Maddusi, Naharuddin,
dan Ratna Dewi Pettalolo di Polda Sulawesi Tengah. [Nur Khotimah]