Jakarta, DKPP – Rabu, 25 November 2015 bertempat di Ruang Sidang Lt. 5 Gedung
Bawaslu Republik Indonesia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan Ketua Panwas Kabupaten
Karangasem yakni I Wayan Eka Swecantara. Dia diadukan oleh I Kadek Sujanayasa, SH selaku Anggota DPRD Kabupaten
Karangasem lantaran diduga tidak mampu melaksanakan aturan yang dibuktikan
dengan tidak melaksanakan azas mandiri
dan adil, seperti bertindak tidak netral dan memihak terhadap pasangan calon (paslon) tertentu, tidak memperlakukan paslon
secara adil dan setara, serta berpotensi mengganggu jalannya Pilkada di Kabupaten
Karangasem.
Saat
menyampaikan dalil aduannya, Pengadu mengatakan bahwa pertemuan kami dengan
warga muslim Juuk Manis yang berlangsung
pada hari Sabtu, tanggal 26 September tahun 2015 pukul 20.00 WITA yang
bertempat di halaman atau emperan Masjid Miftahul Jannah, paslon kami (MasDipa)
hadir atas undangan dari Samsuri, Usman Basri, Ratimin, selaku tokoh masyarakat
setempat atau pihak
penyelenggara. Turut hadir Anggota Panwaslih Kabupaten
Karangasem beserta Anggota Panwaslih Kecamatan Karangasem sebelum kedatangan
paslon Mas Dipa.
Sebelumnya
paslon Mas Dipa sudah menolak apabila
diadakan pertemuan di dalam Masjid, sehingga oleh penyelenggara pertemuan di
geser ke halaman/emperan Masjid karena menurut Pihak Pengundang halaman Masjid
bukanlah tempat Ibadah, sehingga paslon Mas Dipa
berkenan
hadir dalam pertemuan tersebut. “Saat
itu, baik Panwaslih
Kabupaten Karangasem maupun Panwaslih
Kecamatan Karangasem membiarkan kegiatan tersebut tetap berjalan, yang
semestinya kalau memang halaman atau emperan Masjid adalah tempat yang dilarang
untuk kegiatan kampanye,
seharusnya detik itu juga
kegiatan tersebut dihentikan, atau
minimal memberitahu kami tentang ketentuan tersebut,†terang Pengadu.
Kami pun, lanjut Pengadu, tidak
akan memenuhi undangan tersebut atau setidaknya kami tidak melanjutkan pertemuan tersebut.
Karena Panwaslih
Kabupaten Karangasem dan Panwaslih Kecamatan Karangasem yang berada di lokasi
tidak bersikap atau tidak mengambil tindakan
apa-apa, maka kami berfikir bahwa kegiatan tersebut tidak dilarang. Namun pada Senin, 28 September 2015 Panwaslih Kabupaten
Karangasem mendatangi Pihak Penyelenggara
(Samsuri, Usman Basri, dan Ratimin_red) untuk meminta keterangan dan klarifikasi kegiatan yang sudah
terlaksana. “Ketua Panwaslih Kabupaten Karangasem melakukan ekspos besar-besaran kepada media cetak atas
kegiatan tersebut seolah-olah paslon Mas Dipa telah melakukan pelanggaran,†tegas Pengadu.
Sementara disisi lain, lanjut Pengadu, paslon yang lain pada Rabu, 23 September 2015 melakukan kampanye di dalam Masjid Assasud Taqwa Sinduwati dan Masjid An Nur di Lingkungan Bangras yang sepertinya tidak ditindak atau tidak mendapat peringatan oleh Panwaslih
Kabupaten Karangasem serta tidak di ekspos ke media massa.
“Kemudian pada Sabtu, 6 September 2015 paslon lain juga melakukan
kampanye di Desa Muncan, Kecamatan Selat,
yang diisi dengan kegiatan membagi-bagikan paket sembako seperti yang
terliput dalam program Seputar Bali di Bali TV, tidak dinyatakan melanggar oleh Panwaslih
Kabupaten Karangasem,†tegasnya lagi.
Terhadap aduan tersebut, Teradu menyatakan bahwa sebuah pelanggaran melalui proses kajian. Divisi pengawasan tidak pernah melaporkan kepada pimpinan yang lain, sehingga seakan-akan Teradu
bekerja sendirian.
“Terkait pemberitaan di media cetak, Saya tidak pernah mengundang media, kebetulan saat itu ada media di kantor. Saya tidak pernah mengatakan bahwa hal tersebut sebuah pelanggaran. Saya hanya mengatakan bahwa ada kemungkinan indikasi
pelanggaran. Itu adalah pendapat Sentra Gakkumdu bukan pendapat Panwas,†bantah Pengadu.
Hasil rapat saat itu, lanjut Pengadu, keburu ditulis ke media. Jadi,
seolah-olah hasil rapat tersebut sudah diputus sebelum Panwas memutus.
“Terkait pertemuan di Mesjid An Nur (Sabtu,6
September), tidak ada indikasi temuan berdasarkan hasil
laporan dari Panwas kecamatan yang saat itu hadir. Pun, pada Rabu 23 September 2015 yang acara di Mesjid Assasud Taqwa. Paslon tidak memberitahukan ada kegiatan di mesjid tersebut,†bantahnya lagi.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Valina
Singka Subekti didampingi Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali, yakni I Wayan Sujana, Luh Riniti Rahayu, Raka Sandi, dan I
Ketut Rudia. (Nur Khotimah)