Banjarmasin, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 04-PKE-DKPP/I/2020 di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis (6/2/2020), pukul 09.00 WITA.
Dalam perkara ini, Samsani selaku Pengadu merupakan mantan Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu Makhruri, Faisal Riza, Hasmiya Ningsih, Daswoto dan Arif Rahman.
Samsani mendalilkan para Teradu telah melampaui kewenangannya dan tidak berintegritas karena diduga patuh terhadap perintah salah seorang Ketua partai politik di Kabupaten Tanah Bumbu terkait surat usulan permintaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diperbantukan di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Saya dihubungi oleh Sekretaris KPU Tanah Bumbu kalau dia tidak bisa membuat surat rekomendasi penambahan PNS tersebut dan ada indikasi kesepakatan dengan salah satu petinggi parpol,“ ujar Samsani.
Namun dalil ini ditolak Teradu I, Makhruri. Menurutnya, hal ini sama sekali tidak terkait dengan partai politik.
“Kami tidak ingin menambahkan atau merombak pegawai PNS sekretariat KPU Tanah Bumbu apalagi sub bagian yang membutuhkan waktu dalam penyesuaian. “ jelas Makhruri.
Selain itu, terdapat dalil aduan lain, yaitu status kepegawaian Makhruri yang diduga masih berstatus PNS merangkap Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu.
Makhruri pun berdalih telah mengikuti dan lolos seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan setelah ditetapkan sebagai Ketua KPU, kemudian diberhentikan sementara sebagai PNS.
Terkait itu, Ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo mempertanyakan sumber gaji bulanan yang diterimanya. Makhruri menuturkan sempat menerima dua gaji sebagai PNS dan Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian gaji sebagai PNS dikembalikan.
Tidak berhenti disitu, Teguh kemudian meminta Makhruri melengkapi bukti berupa surat/keterangan pengembalian gaji sebagai PNS yang diterima.
Sidang perdana ini dihadiri para Pihak Terkait, yakni Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu, BKD Kabupaten Tanah Bumbu, serta Plt Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu.
Sidang dipimpin oleh Ketua majelis DKPP Prof. Teguh Prasetyo bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Selatan. Mereka adalah Edie Ariansyah (unsur KPU), Aries Mardiono (unsur Bawaslu), dan Mahyuni (unsur masyarakat). [Humas DKPP]