Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 52-PKE-DKPP/II/2021 pada Kamis (15/4/2021).
Perkara ini diadukan oleh Erwin R. Sandi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Luwu Timur yakni Zaenal, Muhammad Abu, Adam Safar, Mulyamah Mulkin, dan Hastuti Hasan sebagai Teradu I sampai V.
Kelima Teradu didalilkan tidak cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati Luwu Timur antara KTP elektronik (e-KTP) dengan formulir model B.1 KWK partai politik pengusung yang dikeluarkan oleh Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam e-KTP calon bupati Luwu Timur tertulis Ir. H. Muhammad Thorig Husler. Sedangkan formulir model B.1-KWK parpol pengusung tertulis Ir. H. Muh Thoriq Husler yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Perbedaan nama tersebut kemudian dilaporkan Pengadu ke Bawaslu Kab. Luwu Timur dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/kab/27.10/X/2020. Laporan tersebut memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“KPU Kab. Luwu Timur kemudian tidak menindaklanjuti laporan dinyatakan telah memenuhi pelanggaran administrasi oleh Bawaslu,” ungkap Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Pengadu juga menyebut Ketua dan Anggota KPU Kab. Luwu Timur tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas rekomendasi dari Bawaslu, sehingga tidak ada tindak lanjut apapun atas pelanggaran tersebut.
Sementara itu, kelima Teradu membantah pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu menegaskan telah memenuhi undangan Bawaslu Kab. Luwu Timur untuk memberikan klarifikasi atas perbedaan nama calon bupati tersebut.
Terhadap laporan pelanggaran nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Teradu menindaklanjutinya dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dengan membuat status laporan tersebut ke dalam Form A.17.
Teradu juga membuat berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait laporan pelanggaran tersebut. KPU Provinsi Sulawesi Selatan memberikan arahan untuk koordinasi dengan partai pengusul (Partai Hanura dan PKS)
“Setelah pleno tertutup kami memutuskan untuk melakukan klarifikasi ke DPC Hanura dan DPC PKS Luwu Timur. Kemudian diperoleh keterangan dari kedua parpol tersebut jika identitas Muhammad Thorig Husler dan Muhammad Thoriq Husler adalah orang yang sama,” tegas Teradu I.
Identitas calon bupati dalam dokumen lain di kedua partai pengusung tersebut, sambung Teradu, adalah sama yakni Muhammad Thoriq Husler (sesuai dengan e-KTP).
“Kami telah bertindak profesional sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran. Apa yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Moch. Afifuddin S.Th.I., M.Si. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara laiDra Rachmiwati Agustini (TPD Unsur Masyarakat), Misna M. Attas (TPD Unsur KPU), dan Asradi M.H (TPD Unsur Masyarakat). (Humas DKPP)