Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021 pada Jumat (19/3/2021).
Perkara ini diadukan oleh Aryanus Giawa. Ia mengadukan Alismawati Hulu, Pilipus Famazokhi Sarumaha, dan Harapan Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III.
Para Teradu diduga melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hilarius Duha – Firman Giawa yang tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum, yaitu tanpa melakukan klarifkasi terlebih dahulu terhadap terlapor.
Laporan tersebut diadukan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh Mukami Eva Wisman Bali. Menurut Pengadu, sampai dengan terbitnya Rekomendasi Nomor 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2021, terlapor tidak pernah dimintai klarifikasi oleh Teradu.
“Teradu I, II, III mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran pemilihan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan,” ungkap Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Status laporan tersebut diposting oleh Teradu I, II, dan III melalui facebook Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pengadu menilai hal tersebut sebagai bukti arogansi dari para Teradu.
Untuk Teradu II didalilkan tidak netral dengan memberikan tanda suka (like) pada facebook atas nama Gunawan Lizisokhi Maduwu (Tim Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo) yang memposting pengukuhan tim pemenangan pasangan Gerwis Ideal – Sanolo.
Sementara itu, ketiga Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Terkait aduan pertama, Teradu telah melakukan kajian awal untuk memeriksa kelengkapan syarat formil maupun materil laporan.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sambung Teradu II, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait (pelapor dan terlapor), saksi, serta saksi ahli. Namun terlapor (Hilarius Duha – Firman Giawa) dua kali tidak hadir saat diminta klarifikasi oleh Teradu.
“Terlapor kami undang sebanyak dua kali untuk klarifikasi, namun tidak hadir. Sementara itu, kami meminta klarifikasi dari banyak pihak, antara lain Pemkab dan DPRD Kabupaten Nias Selatan, pelapor, saksi, dan saksi ahli,” ujarnya.
Dalil aduan yang menyebutkan tidak mengumumkan status laporan juga dibantah oleh tiga Teradu. Dalil tersebut disebut tidak benar dan tidak berdasar karena telah menangani laporan sesuai dengan prosedur dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
“Kami menempelkan itu di Papan Pengumuman yang ada di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan menggunakan Formulir Model A.17. Kemudian mengumumkan pula di media sosial facebook,” lanjutnya.
Teradu II juga membantah memberikan tanda suka (like) pada unggahan foto kegiatan pengukuhan tim pemenangan salah satu akun facebook milik tim pemenangan paslon Ideal – Sanolo.
Menurut dia, Gunawan L. Maduwu (pemilik akun facebbok) bukan tim pemenangan/tim sukses kabupaten Paslon Gerwis Ideal – Sanolo. Hal itu sesusai dengan Form BC6-KWK yang memuat daftar tim pemenangan paslon.
“Nama Gunawan L. Maduwu tidak ada di formulir tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis. Sementara itu, bertindak sebagai Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) antara lain Dr. Iskandar Zulkarnain (unsur Masyarakat), Mulia Banurea, S.Ag., M.Si (unsur KPU Provinsi), dan Marwan, S.Ag (unsur Bawaslu Provinsi). (Humas DKPP)