Serang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam sidang perkara nomor 106-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (14/10/2020).
Muhamad Acep, Karina Permata Hati, Slamet Santosa, Ahmad Jajuli, dan Aas Satibi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan) duduk sebagai Teradu I – V dalam perkara ini. Mereka diadukan Imam Syamsudin yang memberikan kuasa kepada YB. Christian Putro.
Kelimanya didalilkan tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana atas pengusiran staf Bawaslu atas nama Fadel Galih yang sedang melakukan pengawasan di acara deklarasi koalisi partai pendukung bapaslon Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Kuasa Pengadu menuturkan Teradu I – V mengutus seorang staf Bawaslu Tangerang Selatan bernama Fadel Galih untuk melakukan pengawasan acara deklarasi partai pengusung dan pendukung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad-Saraswati di Restoran Kampung Anggrek Jl. Victor 81, Buaran, Serpong, pada 18 Agustus 2020.
“Terjadi peristiwa pengusiran terhadap Staf Bawaslu bernama Fadel oleh seseorang, yang oleh media disebut dilakukan oleh orang yang berbaju biru dan berbadan gempal,” ungkap Christian.
Teradu kemudian melakukan pleno dan melimpahkan kepada Gakkumdu atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melakukan tugasnya.
Namun, pada 3 September 2020 diketahui perkara tersebut setelah diperiksa Gakkumdu dan dinyatakan tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya syarat formil terkait identitas pelaku.
“Sebelum pleno memutuskan ke Gakkumdu, seharusnya terlebih dahulu memenuhi syarat formil dan materiel. Mengapa kemudian dalam pengumuman Bawaslu, para Teradu menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil,” lanjutnya.
Kuasa Pengadu mengungkapkan atas dasar tersebut para teradu dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti perkara ini.
Kelima Teradu membantah dalil yang disampaikan Pengadu dalam persidangan. Teradu menegaskan telah bekerja secara profesional, berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Banten, dan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Bahwa tuduhan tidak profesional dalam melakukan kajian tidaklah jelas bentuk seperti apa? Ukuran yang dianggap profesional oleh Pengadu pun tidak jelas seperti apa karena tidak diuraikan dengan jelas,” ujar Teradu I.
Peristiwa pengusiran staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan Fadel Galih ditangani berdasarkan prosedur temuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Dari Divisi Pengawasan dilimpahkan kepada Divisi Pelannggaran kemudian dikategorikan dalam pelanggaran pidana pemilu.
Bawaslu Kota Tangerang Selatan, sambung Teradu, telah melakukan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Kemudian melakukan klarifikasi kepada Fadel Galih dan pihak lainnya.
Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu kedua terkait proses penanganan temuan pelanggaran tersebut dihentikan proses penanganannya karena kendala identitas pelaku yang tidak didapat secara pasti siapa nama pelaku, tempat tinggal di mana, pekerjaannya apa, hanya diketahui pelaku bernama Niko.
“Bawaslu menangani secara serius perkara pelanggaran tersebut. Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagai Teradu mensomasi Pengadu agar menunjukkan secara jelas dari proses mana yang dianggap tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.Si didampingi Hj. Rohimah, S.Ag., M.H (TPD unsur KPU), M. Nasehudin, M.Pd (TPD unsur Bawaslu), dan Dra. Hj. Enan Nadia (TPD unsur Masyarakat). (Humas DKPP)