Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Jumat (19/7).
Teradu dalam perkara ini adalah Zaidul Bahri Mokoagow, Makmur Dg. Manesa, Alwin Palalo, Supriadi Lawani, Atriani masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai. Selain itu juga terdapat Sekretaris KPU Kabupaten Banggai, Sukmawati Unok dan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Banggai, Yustopan Yusuf. Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yaitu Bace Abd. Junaid, Muh. Adamsyah Usman, dan Nurjana.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional terhadap pelaksanaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu tahun 2019 di 465 TPS di delapan kecamatan meliputi Kec. Luwuk 116 TPS, Kec. Luwuk Selatan 65 TPS, Kec. Luwuk Utara 51 TPS, Kec. Batui Selatan 44 TPS, Kec. Toili Barat 68 TPS, Kec. Toili 5 TPS Kabupaten Banggai sehingga tidak dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu. Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow selaku Teradu I menerangkan, pihaknya telah melakukan distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu tahun 2019 sebanyak 17 (tujuh belas) Kecamatan dari 23 (dua puluh tiga) Kecamatan di Kabupaten Banggai pada 16 April 2019.
“17 April 2019 KPU kab. Banggai telah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di 17 Kecamatan dan tersisa enam desa di Kecamatan Toili, sehingga tidak benar jika dikatakan seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan yang Mulia,” kata Zaidul.
Hadir sebagai pihak terkait La ode Raja Nur alam dan Rusdianto Harun Staf Bawaslu Kab. Banggai. Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai anggota majelis, yaitu Muhammad Tavip (unsur masyarakat), Naharuddin (unsur KPU), dan Ruslan (unsur Bawaslu). [Columbus]