Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/VI/2021 pada Kamis (19/8/2021).
Perkara ini diadukan oleh Andi Wildan Wahyudin. Pengadu mengadukan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Ahmad Aziz Firdaus, R. Setia Surya, Mohammad Abduh, dan Khoerun Nasichin.
Teradu I (Ahmad Aziz Firdaus) sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya disebut memiliki conflict of interest atau benturan kepentingan. Hal tersebut menjadi penyebab Teradu I tidak profesional menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Pengadu, istri Teradu I memiliki hubungan keluarga atau sepupu dari istri Calon Wakil Bupati Nomor Nomor Urut 4 atas nama Iip Miptahul Paoz pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.
“Teradu I tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu karena memiliki hubungan emosional dengan salah satu peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020,” ungkap Pengadu di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
Teradu I juga diduga melanggar peraturan perundang-undangan dengan mengambil alih kewenangan Ketua Bawaslu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4 Maret 2021. Seharusnya yang hadir dan memberikan keterangan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam sidang tersebut, sambung Pegadu, Teradu I mengakui istrinya memiliki hubungan kekerabatan dengan istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 atas nama Iip Miptahul Paoz.
Tidak hanya itu, Pengadu menyebut seluruh Teradu (I sampai IV) berupaya memenangkan pasangan calon nomor urut 4. Salah satunya dengan berupaya menjegal pasangan calon lainnya yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya mengikuti proses ini (Pilkada Kabupaten Tasikmalaya) dan terlihat sekali peran Bawaslu untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 4. Itu sangat tidak etis,” tegas Pengadu.
Teradu I menegaskan tidak ada pengambilalihan kewenangan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ketua dan anggota bergilir menghadiri sidang sebagai pihak terkait sesuai dengan keputusan pleno.
Ia membenarkan pada 4 Maret 2020 ditugaskan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Keputusan di kami (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya) sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi secara bergilir. Mulai dari Ketua di sidang pendahuluan kemudian bergilir ke anggota,” tegas Teradu I.
Teradu I juga mengakui hubungan keluarga secara tidak langsung dengan istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4. Hal tersebut telah disampaikan Teradu kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebelum dan sesudah penetapan paslon.
Ditambahkan Teradu I, Pengadu sama sekali tidak memiliki bukti terkait tidak netral dan tidak profesional dirinya sebagai penyelenggara pemilu. Pokok aduan Pengadu dinilai hanya asumsi dan mengada-ada.
“Di mana ketidaknetralan saya, yang katanya memihak paslon nomor urut 4. Itu hanya asumsi Pengadu dan mengada-ada saja,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dan Dr. Ida Budhiati sebagai Anggota Majelis. (Humas DKPP)