Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/I/2025 pada Jumat (17/1/2025).
Perkara ini diadukan Thomas Yeimo yang memberikan kuasa kepada Sergius Wabiser. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai yakni Sem Nawipa (Ketua), Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa, dan Lukas Gobai sebagai Teradu I sampai IV.
Kemudian Derek Pigai dan Sisko Doo (PPD Distrik Moye) sebagai Teradu V dan VI, kemudian Yoel Pigome (PPD Distrik Nakama), Robi Tatogo (PPD Distrik Yatamo), Martinus Tekege, Bosko Youw, dan Abiut Youw (PPD Distrik Deiyai Miyo) sebagai Teradu VII sampai XI.
Teradu I sampai XI didalilkan tidak netral dan berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Paniai.
“Teradu I sampai III diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai nomor urut 1 dilihat dari kesamaan nama dan marga suku yaitu Nawipa,” ungkap Kuasa Pengadu Sergius Wabiser.
Ditambahkan Kuasa Pengadu, Teradu I sampai III pun tidak pernah memberikan klarifikasi atas dugaan hubungan kekerabatan dengan salah satu paslon yang menjadi pembicaraan di masyarakat Kabupaten Paniai.
Dalil aduan selanjutnya, para Teradu diduga melakukan manipulasi suara pada Pilkada Tahun 2024. Jumlah daftar pemlih tetap (DPT) Kabupaten Paniai sebanyak 115.424, sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan suara jumlag DPT tercatat 117.756 suara.
Ketidaknetralan para Teradu juga ditunjukan ketika penetapan suara di tujuh distrik di Kabupaten Paniai. Menurut Kuasa Pengadu, saat itu PPD, PPS, maupun Pengawas Distrik mengangkat telunjuk jari dan menyebutkan satu (memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 1)
“Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai maupun PPD yang menjadi Teradu dalam perkara ini menjadi bagian dalam tim pemenangan paslon nomor urut 1 dan tergabung dalam grup WhatsApp tim sukses paslon,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pilkada di Kabupaten Paniai diikuti oleh lima pasangan calon. Antara lain Yampit Nawipa – Ham Yogi (1), Robby Kayame – Hengki Kudiai (2), Nason Uti – Jhon Yogi (3), Thomas Yeimo – Yeri Adii (4) dan Ottopianus Gobai – Deki Nawipa (5).
Jawaban Teradu
Para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Kuasa Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Teradu II Petrus Nawipa menegaskan dirinya maupun Teradu I, II, serta V tidak memiliki hubungan keluarga dengan paslon nomor urut 1 dalam Pilkada Kabupaten Paniai.
“Teradu I, II, III, maupun V tidak memiliki hubungan pribadi (dengan paslon nomor urut 1), hanya saja memiliki kesamaan nama atau marga yang tidak diketahui pangkal relasi keluarganya mengingat tipologi masyarakat di wilayah Papua,” tegas Teradu II.
Teradu II menambahkan selama mengikuti seleksi kemudian ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai tidak ada yang mempersoalkan marga. Oleh karena itu, tidak memberikan klarifikasi apapun atas kabar miring yang beredar di masyarakat.
Para Teradu juga membantah masuk grup WhatsApp tim sukses atau pemenangan paslon nomor urut 1. Menurut dia, hanya grup WhatsApp antara komisioner KPU Paniai dan PPD dengan nama ‘PPD Wilayah II Yawei Duwai Deya Duwai’.
Kuat dugaan grup WhatsApp yang disampaikan Pengadu dan peserta di dalamnya, tambah Teradu II, adalah sebuah rekayasa untuk memojokan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Paniai.
“Kami sama sekali tidak mengetahui sama sekali grup tersebut, apalagi bergabung di dalamnya. Ini merupakan fitanah yang keji kepada penyelenggara Pemilu sebagai buntut kekecewaan atas tidak terpilihnya sebagai kepala daerah,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Teradu II adanya aksi serentak sejumlah PPD, PPS, serta Pengawas Distrik di Kabupaten Paniai mendukung paslon nomor urut 1 dengan pose 1 jari. Hal itu dinilai sebagai asumsi Pengadu.
“Setelah konfirmasi ke PPD, peristiwa itu merupakan foto selfie biasa dengan gaya bebas setelah rapat pleno karena telah selesai melaksanakan rekapitulasi di 11 Distrik pada hari terakhir dan tidak mengandung unsur maupun dan dukungan paslon tertentu,” pungkasnya.
Sidang pemeriksaan ini dilaksanakan secara daring. Majelis DKPP yang terdiri dari I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua) didampingi J. Kristiadi (Anggota). [Humas DKPP]