Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kabupaten Yalimo Jhony Lantipo dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (1/3/2024).
Jhony Lantipo diadukan oleh Yanes Alitnoe yang memberikan kuasa kepada Anthony Doli, Kristo Roland, dan Marthynus Hamonangan. Pengadu mendalilkan Teradu tidak jujur saat mengikuti proses seleksi anggota KPU Kabupaten Yalimo periode 2023-2028, yaitu diduga memalsukan dokumen yang menjadi persyaratan seleksi. Menurut Pengadu, Teradu masih berstatus sebagai PNS saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU kabupaten Yalimo periode 2023-2028.
Kristo Roland, selaku kuasa hukum Pengadu menerangkan, Teradu diduga memalsukan surat dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengemebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada saat proses pendaftaran. “Kepala BKPSDM telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa cap, dan tanda tangan pada surat tersebut adalah palsu,” ungkap Kristo Roland.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Teradu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif di Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dan tidak pernah mendapatkan surat izin dari atasan langsung yaitu Bupati Kabupaten Yalimo untuk mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Yalimo.
“Seharusnya Teradu meminta izin kepada Bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai atasan langsung, bukan ke BKPSDM, ini keliru,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Yalimo Jhony Lantipo mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa surat yang diterbitkan oleh BKPSDM adalah palsu. Pada saat itu, sambung Jhony, surat tersebut ia terima dari Kepala Seksi di BKPSDM atas nama Ones Matuan.
“Waktu saat urus surat itu sangat susah, karena beberapa dinas terbakar, aktifitas perkantoran tidak berjalan efektif dan memang benar saya tidak bisa pastikan surat ini asli atau palsu,” tutur Jhony.
Kepada Majelis, Jhony Lantipo selaku Teradu mengaku telah lalai serta tidak fokus dalam mengurus surat izin dari atasan langsung dan pembehentian sementara sebagai PNS karena kesibukan tahapan pemilu. Selain itu,ia menyampaikan bahwa tidak memilki akses untuk menghadap Bupati.
“Sangat sulit untuk mendapatkan surat izin dari atasan langsung, saya tidak memiliki akses untuk menemui atau menghadap Bupati,” tegas Jhony.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan, yaitu Rafael Kapura (unsur masyarakat), Daniel Jingga (unsur KPU), dan Fredy Wamo (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]