Ambon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 56-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon.
Perkara ini diadukan oleh Hendra Jamlaay. Pengadu melaporkan Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jofia Putnarubun, Muhammad Adjir Kadir, dan Jamal Renyaan (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan sejumlah pokok aduan dalam sidang pemeriksaan ini. Para Teradu dengan sengaja tidak menghapus daftar pemilih tetap (DPT) ganda, tetapi melakukan perubahan terhadap DPT tersebut.
Para Teradu sengaja tidak melakukan pemuktahiran data pemilih dalam DPT. Para Teradu melakukan pemaksaan disertai ancaman pemberhentian sementara kepada Anggota PPK Pulau-Pulau Aru untuk menandatangani hasil pleno di tingkat kabupaten.
“DPT ganda ini berakibat pada 1 orang terdaftar dalam DPT mendapatkan 2 atau 3 lembar formulir model C pemberitahuan KWK,” ungkapnya.
Selain itu, Teradu diduga tidak secara benar melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan (suket). Kemudian para Teradu didalilkan secara sengaja dan melawan hukum menghilangkan hak pilih warga negara secara sistematis, terstruktur, dan masif.
“Teradu juga diduga tidak netral dan memihak terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru. Kemudian membantu memenangkan pasangan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah melakukan seluruh proses tahapan pemilihan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Misalnya terkait tudahan DPT ganda, KPU telah melakukan perbaikan atau koreksi atas masukan serta temuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru,” ungkap Teradu.
Terkait penetapan DPT ada keberatan dari salah satu tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru. Teradu langsung mengundang tim pemenangan tersebut untuk melakukan klarifikasi bersama pihak berwenang yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Aru.
“Tidak benar pula para Teradu melakukan perubahan sejumlah DPT seperti yang didalilkan Pengadu. Kami telah melakukan pemuktahiran DPT secara berjenjang dengan melibatkan para pihak yang berwenang,” ujarnya.
Para Teradu juga membantah telah melakukan pemaksaan disertai ancaman kepada Anggota PPK Pulau-Pulau Aru dalam rapat pleno tingkat kabupaten. Saat pleno, diketahui hanya diikuti oleh Ketua PPK Pulau-Pulau Aru sedangkan empat anggota lainnya tidak diketahui keberadaanya.
“Tidak benar ada ancaman kepada Anggota PPK Pulau-Pulau Aru seperti didalilkan Pengadu. Namun sebaliknya para Teradu meminta kehadiran Anggota PPK dalam pleno agar menjalankan tugas dengan baik dan benar,” pungkas Teradu.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh ketua majelis, Dr. Ida Budhiati, SH., MH dengan anggota Engelbertus Dumatubun, SH (TPD unsur KPU Provinsi), Abdullah Ely, SH., MH (TPD unsur Bawaslu Provinsi), dan Efie Baadilla, SH, MH (TPD unsur Masyarakat). (Humas DKPP)