Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 140-PKE-DKPP/VII/2024 secara hibrida di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Perkara ini diadukan oleh Abdul Rasyid. Ia mengadukan Abdul Syafah, Abdul Mannan, Busman A. Gani, Ilham, dan Arham (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru) sebagai Teradu I sampai V. Serta mengadukan Najemuddin, Farida, dan Mastang (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru) sebagai Teradu VI sampai VIII.
Teradu I sampai V didalilkan telah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Barru yang jarak waktu penerbitannya tidak sesuai prosedur dan aturan yang tercantum pada undang-undang yang berlaku.
Ketiga SK tersebut adalah Nomor 205.1 tanggal 1 Maret 2024, Nomor 210 tanggal 18 Maret 2024, dan Nomor 211 tanggal 20 Maret 2024. Tiga SK tersebut tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Barru periode 2024.
“Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Barru membenarkan telah menerbitkan SK Nomor 205.1 kemudian direvisi dengan SK Nomor 210 karena ada salah ketik. Tetapi diduga kuat kedua SK ini tidak sah karena diterbitkan tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Pengadu pada Rabu (11/9/2024).
Bawaslu Kabupaten Barru, sambung Pengadu, telah memutuskan KPU Kabupaten Barru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik atas terbitnya SK Nomor 205.1 dan Nomor 210.
Lebih lanjut Pengadu merinci dalam SK Nomor 205.1, Nomor 210, dan Nomor 211 terdapat perbedaan mencolok hasil perolehan suara yang ditetapkan Teradu I sampai V. Namun Pengadu menganggap SK Nomor 205.1 adalah yang valid karena yang paling pertama diterbitkan Teradu.
Teradu VI sampai VIII dinilai tidak profesional dan tidak serius menangani pelanggaran etik yang dilakukan Teradu I sampai V dengan tidak segera melaporkan ke DKPP. Padahal sebelumnya, Teradu VI sampai VIII telah memutus terjadi pelanggaran kode etik atas terbitnya tiga SK tersebut.
“Teradu VI sampai VIII ini tidak profesional menangani pelanggaran pemilu di Kabupaten Barru, terbukti dengan tidak melaporkan Teradu I sampai V ke DKPP. Padahal mereka memutus secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran etik,” tegas Pengadu.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Dalil aduan yang menyebutkan lima Teradu telah menerbitkan tiga SK yang tidak sah serta cacat prosedur merupakan tuduhan sekaligus fitnah dari Pengadu.
“Para Teradu (I sampai V) mengeluarkan Surat keputusan semuanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setiap kekeliruan dilakukan perbaikan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” tegas Abdul Syafah selaku Teradu I.
SK Nomor 205.1 yang diterbitkan tanggal 1 Maret 2024, menurut Teradu I, merupakan tindak lanjut perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang mana Teradu I sampai V wajib mengeluarkan SK Penetapan Perolehan Hasil Pemilu dalam rentan waktu 20 hari setelah pemungutan suara.
Pada tanggal 16 Maret 2024, Teradu I sampai V menyadari ada kekeliruan angka dalam lampiran SK Nomor 205.1. Setelah melalui pencermatan bersama peserta Pemilu kemudian dilakukan verifikasi bersama atas angka-angka tersebut dan disetujui peserta pemilu maka diterbitkanlah SK Nomor 210 pada tanggal 18 Maret 2024.
“Naskah dokumen dalam SK Nomor 210 kembali dilakukan perbaikan kedua karena masih terdapat kekeliruan angka yang telah diverifikasi oleh peserta Pemilu dan melalui mekanisme rapat pleno, sehingga terbit SK Nomor 211,” sambungnya.
Ditegaskan Teradu I bahwa SK Nomor 211 Tahun 2024 merupakan dokumen yang sah dan diserahkan ke KPU RI untuk dituangkan menjadi keputusan hasil pemilu secara nasional.
Sementara itu, Teradu VII Farida menegaskan Teradu VI sampai VIII telah menindaklanjuti seluruh aduan/laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Barru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan Teradu I sampai V, Teradu VII mengungkapkan telah mengirimkan pengaduan ke DKPP melalui surat elektronik (email) pengaduan@dkpp.go.id sesuai dengan tata cara pengaduaan dugaan pelanggaran KEPP ke DKPP.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis yakni Andi Syahwiah A. Sapiddin yang merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat. [Humas DKPP]