Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Selasa (10/12/2024).
Perkara ini diadukan Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin). Kelimanya mengadukan Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin selaku Teradu I sampai V.
Para Teradu dinilai tidak profesional melaksanakan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin dengan dua kali menerbitkan pengumuman seleksi calon Anggota PPS Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024.
“Dua versi pengumuman ada perbedaan nama calon yang dinyatakan lolos seleksi dengan yang tidak lolos seleksi. Publik dibuat bertanya-tanya dan menimbulkan kegaduhan atas dua versi pengumuman tersebut” ungkap Pengadu I Siti Holijah.
Siti Holijah menambahkan Para Teradu tidak melakukan klarifikasi dan tidak memberikan penjelasan kepada publik kenapa ada dua versi pengumuman seleksi calon anggota PPS.
Selain itu, Teradu I sampai V diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi anggota PPS. Serta melakukan kecurangan pada sistem aplikasi computer assisted test (CAT) seleksi Anggota PPS untuk pemilihan Kepala Daerah.
“Pengadu meminta DKPP untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Teradu I sampai V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin,” pungkas Pengadu.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu yang dinilai tidak benar dan tidak berdasar. Tahapan seleksi Calon Anggota PPS di Kabupaten Banyuasin ditegaskan para Teradu telah sesuai dengan pedoman teknis serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dalil aduan dua versi pengumuman hasil seleksi PPS, Teradu I Aang Midharta membantah hal tersebut. Menurutnya hanya ada satu pengumuman resmi yang dipublikasikan di media sosial KPU Kabupaten Banyuasin.
“Pengumuman yang benar adalah yang diumumkan di media sosial resmi KPU Kabupaten Banyuasin, yaitu Facebook dan Instagram. Sehingga dalil aduan dimaksud Pengadu tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.
Teradu I menambahkan pihkanya tidak melakukan klarifikasi atau penjelasan kepada masyarakat karena pengumuman yang beredar dipastikan bukan bersumber dari KPU Kabupaten Banyuasin.
“Pengumuman yang berbeda tersebut dipastikan bukan resmi bersumber dari KPU Kabupaten Banyuasin. Tidak jelas sumbernya, sehingga kami sudah benar mengabaikan itu,” sambungnya.
Sementara itu, Teradu III Legar Saputra membantah telah meminta atau memungut sejumlah uang kepada peserta seleksi Calon Anggota PPS. Termasuk tidak pernah menjanjikan apapun kepada peserta seleksi.
“Tidak pernah menerima atau menjanjikan kepada setiap Calon Anggota PPS yang mengikuti seleksi sehingga terhadap pernyataan Para Pengadu dalam aduannnya adalah tidak benar dan tidak berdasar,” pungkas Teradu III.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, terdiri dari Hendri Almawijaya (unsur Masyarakat), Massuryati (unsur Bawaslu), dan Nurul Mubarok (unsur KPU). [Humas DKPP]