Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk nomor perkara 111-PKE-DKPP/V/2019 pada Selasa (25/6/2019).
Salah satu agenda dalam sidang ini adalah memeriksa jawaban Teradu, yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Raswan Ansori. Sidang ini Sidang ini dilaksanakan secara terpisah melalui video conference, dengan Ketua Majelis di Mabes Polri, Jakarta, sedangkan anggota majelis, Pengadu, Teradu, saksi dan pihak terkait berada di Polda Sumsel, Kota Palembang.
Raswan diadukan oleh seorang advokat bernama H. Nico Fransisco. Dalam pokok aduannya, Nico menyebut bahwa Raswan tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu dan tim kampanye.
“Padahal, Teradu merupakan dari Balkisri yang merupakan Calon Legislatif di Dapil Lahat 3 dengan nomor urut 3 dari partai Demokrat,” kata Nico dalam sidang.
Selain itu, Nico juga menuding Raswan tidak bertindak netral dengan mendatangi para anggota PPK dan KPPS untuk memenangkan istrinya dalam pertarungan politik di Pileg 2019.
Hal ini didukung dengan keterangan saksi, yaitu mantan Ketua KPU Kabupaten Lahat, Samsurizal Noser, dalam persidangan. Samsurizal mengakui, Raswan memang pernah menitipkan alat peraga kampanye (APK) bergambar istrinya saat kegiatan KPU Kabupaten Lahat.
“Teradu memang pernah menitipkan alat peraga kampanye saat kegiatan KPU Kabupaten Lahat, tapi saya lupa kapan persisnya,” jelas Samsurizal, yang menjadi Ketua KPU Kabupaten Lahat periode 2014-2019 ini.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lahat, Nana Priyana, selaku Pihak Terkait dalam sidang ini menegaskan bahwa Raswan memang tidak pernah mengumumkan istrinya terdaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lahat dalam rapat pleno Pemilu 2019.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu memang terdapat ketentuan yang mewajibkan para penyelenggara Pemilu mengumumkan secara terbuka apabila ada kerabat atau keluarganya yang menjadi peserta Pemilu, entah sebagai calon legislatif maupun tim kampanye.
Keterangan dari Nana pun diakui langsung oleh Raswan dalam persidangan. Dalam persidangan, Raswan beralasan bahwa dirinya merasa rancu terkait definisi ‘keluarga’. Ia mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online yang menyebut adanya faktor hubungan darah dalam definisi keluarga. Sedangkan menurut Raswan, tidak ada hubungan darah antara ia dan istrinya.
“Jadi kenapa kami tidak berani mengumumkan karena ada definisi yang mengharuskan untuk disampaikan, tapi di sisi lain menurut pemahaman saya ada definisi yang tidak mengharuskan,” jelasnya.
Sementara itu, Raswan membantah dalil aduan yang menyebut dirinya meminta bantuan kepada KPPS dan PPK untuk memenangkan istrinya. Ia pun mempertanyakan keterangan Samsurizal sebagai saksi karena tidak disertai dengan informasi yang rinci.
Majelis sidang ini terdiri dari Ketua majelis Rahmat Bagja selaku Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan selaku anggota majelis, yaitu Anisatul Mardiah (unsur masyarakat), Amrah Muslimin (unsur KPU) dan Junaidi (unsur Bawaslu). [wildan]