Pangkalpinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2022.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka yang diperiksa DKPP adalah Corri Ihsan, Zulkipli, Irwandi Pasha sebagai Teradu I sampai dengan III. Perkara ini diadukan oleh Patricia Widya Sari.
“Seleksi Panwascam di Kabupaten Bangka yang dilakukan oleh para Teradu cacat secara hukum,” ungkap Patricia di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Jumat (3/1/2023).
Cacat hukum yang dimaksud adalah saat para Teradu mengeluarkan surat 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam Mendo Barat dan Merawang.
Surat ini berawal dengan adanya satu dari tiga calon terpilih Anggota Panwascam Merawang mundur sesaat sebelum dilantik. Karenanya, para Teradu harus melakukan mencari pengganti dari dua calon terpilih yang mengundurkan diri tersebut.
Patricia mengungkapkan, tes wawancara hanya dapat diikuti oleh enam peserta peringkat teratas dalam tes CAT seleksi Panwascam. Dalam sidang ini diketahui bahwa Patricia adalah salah satu calon Panwascam yang berperingkat enam besar dalam tes CAT di Kecamatan Merawang.
Selanjutnya, para Teradu pun kembali melakukan tes wawancara kepada tiga calon Anggota Panwascam Merawang yang tersisa, termasuk Patricia, untuk menggantikan calon terpilih yang telah mengundurkan diri.
Dalam wawancara ini, Patricia kembali gagal terpilih sebagai Calon Anggota Panwascam Merawang. Para Teradu, lanjutnya, memilih dua peserta lainnya sebagai Calon Anggota Panwascam Merawang.
Selanjutnya, satu dari dua calon terpilih itu memilih mengundurkan diri. Patricia beranggapan bahwa dirinya seharusnya menjadi pengganti dari calon tersebut.
Namun, para Teradu justru memanggil Julimansyah untuk melakukan tes wawancara bersama Patricia. Padahal, menurut Patricia, Julimansyah yang memiliki nomor pendaftaran BKA-04-007 tidak masuk peringkat enam besar tes tertulis (CAT) yang diadakan para Teradu sebelumnya.
“Dalam surat tersebut ada calon anggota lain yang tidak masuk peringkat enam teratas tes tertulis atas nama Julimansyah,” sambungnya.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, sambung Patricia, peserta seleksi Panwascam yang berhak mengikuti tes wawancara hanyalah enam peserta berperingkat teratas sehingga Julimansyah tidak berhak mengikuti tes wawancara karena tidak masuk enam peringkat teratas.
Atas kejanggalan itu, Patrcia mengakui telah meminta klarifikasi kepada para Teradu. Namun jawaban yang diberikan dinilai masih kurang karena adanya perbedaan tafsir atas peraturan.
Sementara itu, para Teradu menyangkal adanya cacat hukum pada seleksi Panwascam di Kabupaten Bangka. Seluruh tahapan mulai dari sosialisasi proses seleksi sampai pelantikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyangkal dan membantah adanya cacat hukum dalam proses seleksi Panwascam,” ungkap Teradu I, Corri Ihsan.
Ihwal surat 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 dikarenakan satu Anggota Panwascam terpilih mengundurkan diri sehari sebelum pelantikan Panwascam Mendo Barat dan Merawang. Sehingga, lanjut Corri, ia dan dua Teradu lainnya harus melakukan rapat pleno setelah pelantikan untuk membahas pergantian calon terpilih tersebut.
Setelahnya diadakan proses wawancara untuk tiga calon cadangan yang sudah pernah mengikuti tes wawancara sebelumnya, termasuk Patricia. Namun, dua calon cadangan Panwascam Merawang justru mengundurkan diri di tengah tes wawancara sehingga menyisakan Patricia seorang diri.
Namun, menurut Corri, hal ini tidak serta merta meloloskan Patricia sebagai pengganti Anggota Panwascam terpilih yang telah mengundurkan diri sebelumnya.
“Dalam pleno, kami menetapkan Patricia dan satu orang lainnya (Julimansyah) untuk dimintai verifikasi dan klarifikasi dalam bentuk wawancara,” lanjutnya.
Menurut Corri, Julimansyah dipanggil untuk mengikuti tes wawancara karena memiliki nilai tes CAT yang sama dengan Patricia. Alasan lainnya, kata Corri, Patricia tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan dalam tes wawancara yang dilakukan sebelumnya sehingga ia dan dua Teradu lainnya memutuskan tidak memilih Patricia sebagai pengganti Panwascam yang mengundurkan diri.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Anggota Majelis, yaitu Zul Terry Apsupi (unsur Masyarakat), Deni (unsur KPU), dan E.M Osykar (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]