Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Senin (3/10/2022).
Perkara ini diadukan Junaidi S yang memberi kuasa kepada Riki Yuniagara dan Ary Ilham Mullah. Juniadi mengadukan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Surya Diansyah.
Teradu didalilkan tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023 karena rangkap jabatan sebagai pendiri dan pengurus di Yayasan Darul Makmur Alhafiz sejak tahun 2020.
Rangkap jabatan Teradu, menurut Kuasa Pengadu, bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
“Teradu juga diduga telah melanggar Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena telah merangkap jabatan” tegas Kuasa Pengadu.
Pengadu memberikan bukti berupa lampiran keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz yang ditetapkan tanggal 2 September 2020.
Dengan rangkap jabatan tersebut, lanjutnya, berpotensi munculnya konflik kepentingan pribadi atau golongan selaku pejabat penyelenggara pemilu dan berdampak pada waktu kerja dari Teradu.
Sidang ini dipimpin oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Prof. J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, S.H M.H.
Jawaban Teradu
Sementara itu, Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dan Kuasanya. Menurutnya, organisasi kemasyarakatan berbeda dengan yayasan, keduanya diatur dalam undang-undang yang berbeda.
“Saya mendirikan yayasan menggunakan uang saya pribadi, menurut saya ini tidak masuk dalam kategori jabatan politik, pemerintah, BUMN atau BUMD, dan bukan termasuk dalam organisasi masyarakat sebagaimana yang dilarang UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegas Surya.
Teradu menambahkan telah membuat surat pernyataan untuk mengundarkan diri sebagai pimpinan yayasan. Surat tersebut sudah diterima oleh Ketua Yayasan Darul Makmur Alhafiz.
“Saya mengundurkan diri karena saya merasa dirugikan dan menghindari fitnah lagi dikemudian hari,” ucap Teradu.[Humas DKPP]