Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/VII/2024 di Polresta Sorong Kota, Kota Sorong, pada Rabu (28/8/2024).
Perkara ini diadukan oleh Irwan Mangga yang memberikan kuasa kepada Areos Borolla, Patrisia A Fun, dan Johand R Rahantoknam.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong Julce Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan, dan Nirma Tinday selaku Teradu I sampai III. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yaitu, Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, Regina Gembenop, Sofyan, dan Zatriawati selaku Teradu IV sampai VIII.
Selain itu ia juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong yaitu, Belthasar Berth Kambuaya, Angel Mainake, Hasan Lessy, Indra Permana Saragih, dan Hilman Djafar selaku Teradu IX sampai XIII.
Untuk diketahui, Irwan Mangga adalah peserta Pemilu yang maju sebagai calon legislatif Anggota DPRD Kota Sorong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Daerah Pemilihan (dapil) 1 Kota Sorong.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Teradu IX s.d XIII yang diduga telah merubah berita acara D-hasil, tidak sesuai dengan hasil selama pleno tingkat distrik/kecamatan dan tidak sesuai C-1 pleno dan salinannya.
“Kami dua kali melakukan pelaporan terkait hal tersebut namun Bawaslu Kota Sorong dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tidak sama sekali memprosesnya, hanya satu kali mendapat undangan koordinasi” ungkap Irwan Mangga.
Selain itu ia juga menyebutkan bahwa pada saat rapat pleno tingkat KPU Kota Sorong pihaknya telah meminta untuk membuka kotak suara agar dilakukan proses perhitungan ulang namun tidak ditanggapi oleh KPU Kota Sorong ataupun Bawaslu Kota Sorong yang hadir dalam rapat tersebut.
“Kami mengajukan keberatan dan perhitungan suara ulang, namun tidak ditanggapi oleh Ketua dan para Anggota KPU dan Bawaslu,” tuturnya.
Jawaban Teradu
Sementara itu Anggota Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan yang mewakili Teradu I sampai III menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan Pengadu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menerangkan, Bawaslu Kota Sorong telah menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut dikarenakan tahapan pleno rekapitulsi tingkat kecamatan telah selesai dan laporan tersebut disampaikan sudah melewati batas waktu tahapan.
“Tidak ada sanggahan juga pada saat proses rekapitulasi yang disampaikan oleh saksi dari partai politik yang bersangkutan,” tegas Indra.
Senada dengan Teradu I, Farly Sampetoding Lego selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Teradu IV) juga membantah tidak memproses laporan yang disampaikan Pengadu.
Farly Sampetoding menyampaikan dalam jawaban teradu bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terkait laporan tersebut dan melimpahkannya kepada Bawaslu Kota Sorong.
“Setelah memenuhi syarat formal dan materil kami limpahkan ke Bawaslu Kota Sorong untuk ditindaklanjuti,” terang Farly.
Kemudian, Anggota KPU Kota Sorong Indra Permana Saragih selaku Teradu XII yang mewakili Teradu IX sampai XIII membantah telah melakukan perubahan suara.
Ia menyebutkan bahwa tidak ada perubahan suara dan pada saat rekapitulasi pehitungan suara di Distrik Sorong Barat tidak ada keberatan atau kejadian khusus baik dari saksi parpol atau dari panitia pengawas Distrik Sorong Barat.
“Hasil perolehan suara Pengadu sesuai dengan rekapitulassi perhitungan D-Hasil Distrik Sorong Barat yang benar adalah 799 suara dan semua suara caleg PKB tidak berubah,” tegas Indra.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari Provinsi Papua Barat Daya yaitu James Jansen Kastanya (unsur masyarakat), dan Alexander Duwit (unsur KPU). [Humas DKPP]