Jakarta, DKPP – Siang ini (19/08) pukul 14.00 digelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Seram Bagian Barat. Lokasinya di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No.14. Majelis sidang adalah Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak.
Ada pun pihak Teradu adalah ketua dan empat anggota KPU, Rulsi Siauta, Jafar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka dan James Sahusilawane. Sedangkan pihak Pengadu, Abdul Muthalib Kaisupy, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sekaligus ketua DPC PPP setempat. Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa KPU setempat telah menolak berkas bakal calon atas nama Abdul Muthalib Kaisupy dari daftar bakal calon sementara legislatif dengan alasan tidak memenuhi syarat ijazah.
Menurut Nur HIdayat Sardini, juru bicara sekaligus anggota DKPP, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. “Sidang ini terbuka, tapi setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan,” tutup dia. (Rilis Humas)