Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 36-PKE-DKPP/II/2023 pada Senin (27/03/2023).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura, yaitu Zacharias SY Rumbewas, Seprianti Elisabet Pandi, dan Nasarudin Sili Luli. Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri.
Daniel Mebri didalilkan tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon PPK karena melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, dan diduga menerima sejumlah uang dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura untuk pembangunan Gereja di Kampung Nembukrang Sari, Distrik Nimbokrang.
“Seharusnya penyelenggara bisa proporsional menjaga kepentingan pribadi, umum, dan kantor,” tutur Nasarudin.
Dalil tersebut pun dibantah oleh Daniel Mebri. Ia mengatakan bahwa dirinya bekerja sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ia membenarkan menerima uang dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo. Tetapi menurutnya, uang itu untuk disumbangkan untuk pembangunan Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP).
Kepada Majelis, Daniel menyebut bahwa uang tersebut diterimanya di kediaman Klemens Hamo.
“Iya benar, jumlahnya Rp20.000.000. Ia tidak memberikan langsung uang sumbangan kepada panitia karena beliau dalam keadaan sakit,” pungkasnya.
Selanjutnya ia juga membantah bahwa telah melibatkan Klemens Hamo dalam perekrutan calon PPK. Menurutnya, Klemens Hamo hanya bertanya tentang proses rekrutmen menggunakan aplikasi SIAKBA dan berdiskusi mengenai jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
“Kami hanya berbicara ringan saja, tidak ada orang lain di rumah itu, kecuali saya dan istrinya,” tegas Daniel.
Sebagai informasi Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, sedangkan Anggota Majelis dan para pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah(Anggota DKPP). Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, Yacob Pasei (unsur Masyarakat), Adam Arisoi (unsur KPU), dan Metusalak Infandi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]