Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Bawaslu Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (20/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Eep Hidayat yang merupakan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Ia mengadukan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni.
Pengadu mendalilkan Teradu telah membiarkan atau mengamini pergeseran suara Partai Nasdem ke Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI atas nama Ujang Bey dari daerah pemilihan Jawa Barat IX nomor urut 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Pengadu Eep Hidayat mengungkapkan perolehan suara Partai Nasdem dari daerah pemilihan Jawa Barat IX (meliputi Kabupaten Majalengka, Sumedang, dan Subang) sebanyak 20.196. Dari daerah pemilihan yang sama, Ujang Bey mendapatkan 27.531 suara.
“Dalam Model D Hasil Provinsi-DPR untuk Provinsi Jawa Barat perolehan suara Partai Nasdem menjadi 14.673 atau kehilangan 4.015 suara. Sementara itu, perolehan suara Ujang Bey dari 27.531 menjadi 30.743 suara atau bertambah sesuai dengan jumlah suara Partai Nasdem yang hilang atau bergeser,” ungkapnya.
Setelah ditelusuri Model D.hasil Kabupaten/Kota-DPR Kabupaten Sumedang telah berubah, Partai Nasdem berkurang sebanyak 4.015 dari 5.859 menjadi 1.844 suara. Suara tersebut berpindah ke Ujang Bey yang mendapatkan 10.658 menjadi 14.673.
Pengadu meyakini perpindahan suara tersebut diketahui oleh Teradu, kemudian dibiarkan hingga ke Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat nasional.
“Kami menduga Ketua KPU Provinsi Jawa Barat (Teradu) membiarkan dan mengamini adanya pergeresan suara Partai Nasdem pada suara Ujang Bey,” tegas Pengadu yang juga merupakan Caleg nomor urut 2 dapil Jawa Barat IX dari Partai Nasdem.
Jawaban Teradu
Teradu Ummi Wahyuni dengan tegas membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, dugaan pergeseran suara Partai Nasdem ke Ujang Bey tidak beralasan hukum, sangat subjektif, dan hanya asumsi belaka.
“Pengadu tidak menyertai bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan dalil aduannya sendiri, dan semuanya hanya asumsi yang tidak mendasar serta cenderung subyektif terhadap Teradu,” tegas Teradu.
KPU Kabupaten Sumedang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi. Dihadiri oleh seluruh saksi peserta Pemilu serta Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Teradu menambahkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat untuk tiga kabupaten (dapil Jawa Barat IX) tersebut tidak ada keberatan saksi atau kejadian khusus.
“Terkait perbedaan Model D.Hasil Kabupaten/Kota-DPR Kabupaten Sumedang dengan Model D.Hasil Provinsi-DPR seperti yang didalilkan Pengadu, Teradu sama sekali tidak tahu. Baru mengetahui setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Dalam rekpitulasi dan penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat, sambung Teradu, KPU Jawa Barat menggunakan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Atas perbedaan tersebut Teradu meminta Admin dan Operator Sirekap untuk melakukan penelusuran.
“Namun akun Sirekap tidak dapat diakses, dan Teradu telah membuat surat permohonan pembukaan akses akun Sirekap KPU Provinsi Jawa Barat kepada KPU RI dan belum direspon hingga saat ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini Pengadu menghadirkan tiga orang saksi. Sedangkan KPU dan Bawaslu dari Kabupaten Majalengka, Sumedang, dan Subang, serta Bawaslu Provinsi Jawa Barat menjadi Pihak Terkait.
Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis diisi oleh tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Fereddy (unsur Bawaslu), dan Abdullah Sapi’i (unsur KPU). [Humas DKPP]