Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Bawaslu Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (20/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Eep Hidayat yang merupakan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Ia mengadukan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni.
Eep mendalilkan teradu telah membiarkan pergeseran suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Ia meyakini perpindahan suara tersebut diketahui oleh teradu, kemudian dibiarkan hingga ke rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional.
“Kami menduga Ketua KPU Provinsi Jawa Barat (Teradu) membiarkan dan mengamini adanya pergeresan suara salah satu partai politik,” tegasnya.
Jawaban Teradu
Teradu Ummi Wahyuni dengan tegas membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, dugaan pergeseran suara sebagaimana didalilkan Eep tidak beralasan hukum, sangat subjektif, dan hanya asumsi belaka.
“Pengadu tidak menyertai bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan dalil aduannya sendiri, dan semuanya hanya asumsi yang tidak mendasar serta cenderung subyektif terhadap teradu,” kata Ummi.
Ia menambahkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat untuk tiga kabupaten (dapil Jawa Barat IX) tersebut tidak ada keberatan saksi atau kejadian khusus.
“Terkait perbedaan Model D.Hasil Kabupaten/Kota-DPR Kabupaten Sumedang dengan Model D.Hasil Provinsi-DPR seperti yang didalilkan Pengadu, teradu sama sekali tidak tahu. Baru mengetahui setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Dalam rekpitulasi dan penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat, sambung Ummi, KPU Jawa Barat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Ummi menyebut dirinya telah meminta admin dan operator Sirekap untuk melakukan penelusuran.
“Namun akun Sirekap tidak dapat diakses, dan Teradu telah membuat surat permohonan pembukaan akses akun Sirekap KPU Provinsi Jawa Barat kepada KPU RI dan belum direspon hingga saat ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini Pengadu menghadirkan tiga orang saksi. Sedangkan KPU dan Bawaslu dari Kabupaten Majalengka, Sumedang, dan Subang, serta Bawaslu Provinsi Jawa Barat menjadi Pihak Terkait.
Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis diisi oleh tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Fereddy (unsur Bawaslu), dan Abdullah Sapi’i (unsur KPU). [Humas DKPP]