Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 70-PKE-DKPP/VII/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (7/8/2020) pukul 08.30 WIB.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat. Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Masnijon, duduk sebagai Teradu dalam perkara ini.
Masnijon diadukan oleh Yoriza Asra, Ismet Alajannata, dan Zumaira, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pengadu mendalilkan Teradu diduga masih aktif dalam organisasi masyarakat sebagai Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda di Jorong Indobaleh Nagari Mugo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Jamaah memberikan amanah kepada Teradu sekitar awal tahun 2018. Teradu sebenarnya sudah mengundurkan diri secara administratif sebagai Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda per 11 Juni 2018,” kata Yoriza Asra.
Meski sudah mengundurkan diri Teradu masih menandatangani surat sebagai Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda terkait pengumuman pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 2020 dan pemberitahuan kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota untuk kesiapan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Tak hanya itu, Teradu juga menandatangani proposal permohonan bantuan pembangunan menara masjid yang ditujukan kepada Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda.
“Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota berkesimpulan masih menjalankan fungsinya sebagai Ketua Pengurus Masjid, meski secara administratif telah mengundurkan diri,” tegas Pengadu.
Teradu menilai kesimpulan yang dibuat pengadu sangat keliru. Dirinya sama sekali tidak lagi aktif dalam kegiatan masjid maupun mengurusi kelanjutan pembangunan menara Masjid Jamiatul Huda.
Teradu mengundurkan diri dari kepengurusan pada 11 Juni 2018. Namun Teradu didatangi pengurus masjid lainnya terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
“Saya sebenarnya menolak menandatangani surat tersebut. Ada dilema, tetapi karena ada tuntutan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri dan jika tidak tandatangan khawatir masyarakat tidak patuh dengan protokol kesehatan dan akan merebak wabah corona,” ujarnya.
Begitu juga dengan proposal bantuan pembangunan menara masjid, Teradu mengungkapkan berkali-kali menolak menandatangani berkas yang diajukan Sekretaris II Pengurus Masjid Jamiatul Huda, Yasir, karena sudah mengundurkan diri sebagai ketua.
Namun dengan dalih untuk kepentingan umat dan pembangunan menara masjid yang sedang terbengkalai, Teradu akhirnya menandatangani proposal bantuan yang diajukan kepada Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Setelah itu, saya tidak tahu apakah proposal tersebut dikirim oleh pengurus atau tidak sama sekali ke pemda,” pungkasnya. (Humas DKPP)