Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 73-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (27/6/2023).
Perkara ini diadukan Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha. Pengadu mengadukan Repa Duha, Eksodi M. Dakhi, dan Yulianus Gulo (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I, II, dan III. Pengadu juga mengadukan Anggota PPK Kecamatan Fanayama Disiplin Luahambowo sebagai Teradu IV.
Teradu I – III didalilkan tidak profesional dengan telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena telah meloloskan Teradu IV yang diduga pernah terlibat dan mengampanyekan salah satu peserta Pemilu tahun 2019 di media sosial Facebook.
Teradu IV sendiri didalilkan pernah menjadi Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun 2019 yang diseleksi KPU Kabupaten Nias Selatan.
“Ini sudah terbukti, karena Teradu IV sebelumnya telah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi pada 2019, karena mendukung salah satu peserta Pemilu,” ungkap Hendrik.
KPU Kabupaten Nias Selatan, sambung Hendrik, juga diduga telah mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas Teradu IV saat menjadi Relawan Demokrasi Pemilu 2019.
Teradu IV juga disebut secara aktif di depan umum ikut kampanye salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di Kecamatan Fanyama. Ketika menjadi PKK, Teradu IV juga masih bekerja sebagai pengacara.
“Unggahan di facebook milik Teradu IV tanggal 4 Januari menunjukan ia masih aktif sebagai pengacara. Seharusnya KPU bisa menggali infromasi rekam jejak para calon PPK pada tahapan wawancara, ini sangat miris,” tegas Hendrik.
Jawaban Teradu
Mewakili Teradu I sampai III, Eksodi M. Dakhi (Teradu II) membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Pihaknya telah melakukan rekrutmen Anggota PPK sesuai peraturan yang berlaku, serta Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan terhadap Teradu IV.
“Pengadu tidak dapat membuktikan Teradu IV terlibat partai politik atau sebagai tim suskses salah satu paslon, apakah ada surat keterangan dari partai politik?,” tegas Eksodi.
Berdasarkan surat tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakli Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 tertanggal 22 Juni 2023 menjelaskan Teradu IV tidak pernah terdaftar sebagai kim kampanye atau tim pemenangan tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa.
“Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Teradu IV hanya bekerja sebagai dokumentasi foto, karena Teradu IV itu memiliki usaha studio foto/video yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran,” terang Eksodi.
KPU Kabupaten Nias Selatan, lanjut Eksodi, melakukan pengecekan melalui SIPOL (Sistem Informasi Parpol) untuk mengetahui apakah seseorang terafialiasi partai politik atau tidak.
“Disiplin Luahambowo tidak tercatut sebagai pengurus dan anggota partai manapun,” sambungnya.
Teradu III menjelaskan pertimbangan memilih Teradu IV menjadi Anggota PPK di Kecamatan Fanyama karena Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Selatan. Sedikit yang memiliki potensi atau keterampilan seperti Teradu IV.
“Teradu IV ahli di bidang foto, desain dan media sosial, ini dapat membantu proses kerja kami untuk menyebarkan informasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Yulianus Gulo.
Disiplin Luahambowo mengungkapkan telah mengikuti seluruh proses tahapan seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang disampaikan Pengadu tidaklah benar dan tidak berdasar,” kata Disiplin.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin J. Kristiadi selaku Ketua Majelis dari Jakarta bersama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis)
Anggota Majelis lainnya yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara antara lain Umri Fatha (unsur masyarakat), Benget Manahan Silitonga (unsur KPU), dan Syafrida R. Rasahan (unsur Bawaslu) berada di Kota Medan bersama para pihak. [Humas DKPP]