Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 45-PKE-DKPP/XII/2022 secara virtual, pada Kamis (12/1/2023).
Perkara ini diadukan Teguh Hadiwidodo. Ia mengadukan Ahmad Rokhani, Farid Wadjdi, Rusman Nuryadin, M. Triono Alfata, dan Prayogi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek) sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu juga mengadukan Ahmad Kolis yang merupakan Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Pogalan sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai V didalilkan tidak cermat melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) sehingga meloloskan pengurus partai politik menjadi Panwaslu di Kecamatan Pogalan.
Sementara itu, Teradu VI diduga belum memenuhi syarat terhitung lima tahun mengundurkan diri dari partai politik. Serta pernah menjadi saksi kecamatan pada Pemilu 2019 dari Partai Gerindra.
Teguh mengungkapkan pernah melaporkan status Teradu VI kepada Bawaslu Trenggalek. Tepatnya dua hari sebelum pengumuman anggota Panwascam terpilih dan tidak direspon oleh Teradu I sampai V.
“Pihak Bawaslu Kabupaten Trenggalek tidak memberikan balasan atau klarifikasi atas tanggapan yang saya sampaikan,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan Teradu VI diketahui tergabung dengan parpol sampai dengan 2 Agustus 2021. Hal itu diperkuat dengan Salinan Surat Keputusan DPC Partai Gerindra yang diperoleh pada saat menjadi Panwascam di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
“Saya yakin Ahmad Kholis pengurus parpol yang aktif, kalaupun sudah resign (mengundurkan diri), saya meyakini belum genap lima tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Teradu I (Ahmad Rokhani) membantah pihaknya mengabaikan tanggapan masyarakat terkait latar belakang calon anggota Panwascam. Tanggapan Teguh Hadiwidodo langsung direspon sesaat setalah laporan diterima.
“Staf kami langsung menanggapi, dan kami langsung mengirimkan dokumen yang diminta oleh Pengadu,” ujar Pengadu I
Bawaslu Kabupaten Trenggalek, sambung dia, melakukan pencermatan dan penelusuran melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada 24 Oktober 2022, dan tidak ditemukan nama Ahmad Kholis.
“Kami berpendapat apa yang disampaikan Pengadu itu adalah tidak benar,” tegasnya.
Ahmad Kholis menegaskan surat keterangan partai politik yang menyebutkan pengunduran diri dirinya pada 2021 tidak benar. Surat yang dimaksud adalah keterangan dari partai yang menerangkan bahwa Teradu VI telah mengundurkan diri sejak tanggal 4 September 2017.
“Pengadu telah keliru memahami surat keterangan dari Partai Politik,” ucap Ahmad.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Mohammad Syaiful Aris (TPD Provinsi Jawa Timur Unsur Masyarakat), Gogot Cahyo Baskoro (TPD Provinsi Jawa Timur Unsur KPU), Rusmifahrizal Rustam (TPD Provinsi Jawa Timur Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]