Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Selasa (3/6/2025).
Perkara ini diadukan oleh Indra Setiawan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan (teradu I), dan empat anggotanya yakni: Muhammad Sarkani, Ahmad Naafi, Massuryati, dan Ardiyanto (masing-masing sebagai teradu II sampai V) .
Para teradu didalilkan tidak melaksanakan hukum beracara secara berkeadilan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
Laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan oleh salah satu tim kuasa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin pada Pilkada Tahun 2024.
“Tim kuasa hukum mendapatkan pemberitahuan untuk sidang pendahuluan pada 7 Desember 2024, dan kami diberitahukan juga untuk sidang pemeriksaan pada tanggal 9 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap pengadu Indra Setiawan.
Namun, agenda sidang pemeriksaan berubah menjadi pembacaan. Para teradu secara bergantian membacakan putusan terhadap laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024.
“Tim kuasa hukum melakukan protes dan keberatan karena merasa tidak pernah memberikan pembelaan, tidak pernah menghadirkan saksi ke dalam persidangan. Lagi pula sidang tersebut agendanya adalah pendahuluan dan pemeriksaan, bukan pembacaan putusan,”ucap pengadu.
Jawaban Teradu
Para teradu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu. Menurut mereka, laporan tim kuasa hukum pasangan calon, H. Slamet dan Alvi Novtriansyah Rustam, diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Teradu IV, Massuryati, mengungkapkan laporan dimaksud diterima setelah hari pencoblosan. Setelah berkonsultasi dengan Bawaslu RI, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
“Dari kelengkapan dokumen, diketahui ada kekurangan antara lain KTP pelapor dan kekurangan jumlah rangkap bukti, dan kemudian diminta untuk melengkapi,” ungkap Massuryati.
Setelah kekurangan dilengkapi dan dinyatakan lengkap, majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan syarat formal dan materiel. Dari hasil pemeriksaan itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat formal yaitu melebihi waktu penyampaian laporan yang telah ditentukan.
Tidak hanya itu, laporan juga tidak memenuhi syarat materiel terjadinya pelanggaran TSM. Menurut teradu IV, melalui rapat pleno diputuskan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
“Keputusan rapat pleno tersebut dituangkan dalam putusan pendahuluan nomor: 01 dan seterusnya yang dibacakan dalam sidang pendahuluan pada tanggal 9 Desember 2024,” lanjutnya.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Massuryati mengakui kesalahan penulisan surat pemanggilan yang dilakukan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Surat tersebut seharusnya adalah untuk mendengarkan pembacaan putusan pendahuluan, bukan pemeriksaan.
Sebagai infromasi, bertindak sebagai pihak terkait dalam perkara ini adalah KPU dan Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Sementara itu, pengadu menghadirkan dua orang saksi ke hadapan Majelis DKPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Serta Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Selatan yakni: Handoko (unsur KPU) dan Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat). (Humas DKPP)