Kupang, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 55-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Senin (20/5/2024).
Perkara ini diadukan oleh Abdul Salam Pua Ndelu. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo yakni Fransiskus Huber Waso, Fransiskus Tage Doa, Karolus Da Reo, Andi Megawati Daeng Tino, dan Andi Nur Alim selaku Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo diduga telah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PSU seharusnya dilakukan pada lima surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Bukan empat surat suara,” ungkap Abdul Salam Pua Ndelu.
Sebagaimana diketahui, PSU ini dilakukan pada lima TPS yang tersebar di Kelurahan Lape dan Kelurahan Danga berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nagekeo.
Sementara itu, Fransiskus Tage Doa selaku Teradu II yang mewakili seluruh Teradu membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Ia menyampaikan bahwa para Teradu telah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tage Doa menuturkan, KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan PSU berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS yang terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik, tidak terdaftar di DPT dan DPTB memberikan suara di TPS.
“Ini artinya yang melakukan PSU itu jenis suara yang dipilih oleh pemilih yakni empat jenis surat suara yaitu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi,” tegas Fransiskus Tage Doa.
Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa langkah – langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Nagekeo telah berdasarkan prinsip berkepastian hukum dan profesional.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Sementara itu Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Ernesta Uba Wohon (unsur Masyarakat) dan Nonato Da Purificacao Sarmento (unsur Bawaslu).[Humas DKPP]