Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, Jumat (1/10/2021) di Kantor Bawaslu Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perkara ini diadukan oleh Erben K. A. Riwu Ratu. Ia mengadukan Kirenius Padji, Agusthinus V. Mone, Daud Pau, Alpius P. Saba, dan Susanna V. Edon, Ketua dan Anggota KPU Kab. Sabu Raijua sebagai Teradu I sampai V.
Kelima Teradu didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan Calon Bupati Kab. Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para Teradu lolosnya Orient Patriot Riwu Kowe sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sabu Raijua pada tahun 2020.
Proses verifikasi calon, kata Pengadu, telah mendapatkan warning berupa surat peringatan dari Bawaslu Kab. Sabu Raijua. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para Teradu.
“Bawaslu Kab. Sabu Raijua lebih awal memperingatkan Teradu untuk serius dan berhati-hati dalam proses verifikasi, terutama terkait kewarganegaraan calon Orient Patriot yang telah mendaftar,” tegas Pengadu.
Pengadu menambahkan para Teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon.
Pengadu juga mempersoalkan dampak kelalaian para Teradu yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemungutan suara ulang (PSU) di Kab. Sabu Raijua. PSU tersebut menghabiskan biaya puluhan miliar.
“Seharusnya dana PSU bisa digunakan untuk pembangunan di Kab. Sabu Raijua yang masih termasuk kabupaten tertinggal. Akibat kelalaian Teradu dipakai untuk PSU,” tegasnya.
Para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Teradu menegaskan telah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sabu Raijua secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Terkait surat peringatan Bawaslu Kab. Sabu Raijua, para Teradu langsung menggelar rapat internal. Hasil rapat tersebut yakni proses verifikasi dokumen milik calon bupati Orient Patriot tetap berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.
“Teradu I sampai V melakukan verifikasi dengan materi keabsahan dokumen di bawah pengawasan Bawaslu Kab. Sabu Raijua,” tegas Teradu II.
Teradu kembali menindaklanjuti keabsahan dokumen milik calon tersebut setelah mendapat surat kedua dari Bawaslu Kab. Sabu Raijua. Dalam surat itu dijelaskan ada kejanggalan pada KTP elektronik milik Orient Patriot.
Para Teradu menggelar rapat pleno menentukan klarikasi keabsahan dokumen ke instansi terkait yakni Dinas Kependudukan Kota Kupang sesuai yang tertera di KTP elektronik milik Orient Patriot.
“Hasil klarifikasi menyatakan bahwa yang bersangkutan benar warga Kota Kupang, dan dituangkan dalam berita acara klarifkasi. Hasil klarifikasi kami sampaikan ke Bawaslu juga,” tegasnya.
Bawaslu Kab. Sabu Raijua, lanjut Teradu II, tidak memberikan respon apapun atas hasil klarifkasi tersebut. Sehingga proses tahapan verifikasi dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Teradu juga menyanggah adanya kejanggalan pada NPWP yang bersangkutan. Kartu NPWP pertama milik Orient Patriot didaftarkan dan diterbitkan pertama kali oleh Kantor Pajak Kota Jakarta Utara.
“Calon Orient Patriot telah melakukan pindah alamat pada NPWP, dan kami sudah melakukan klarifikasi termasuk tanggal penerbitan NPWP,” tegasnya.
Sidang kali ini adalah sidang pemeriksaan kedua. Sebelumnya telah dilakukan sidang pertama secara virtual pada Jumat (21/9/2021). Namun, proses persidangan menemui kendala karena adanya gangguan internet yang dialami oleh para Teradu. Saat memberikan keterangan kepada majelis, suara Teradu kerap terputus-putus dan bahkan sempat beberapa kali keluar dari sidang virtual karena jaringan internet bermasalah.
Baca Juga : Terkendala Jaringan, DKPP Tunda Sidang Pemeriksaan KPU Sabu Raijua
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP, MIP sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. NTT yakni Lodowyk Fredrik, S.T (Unsur KPU), Noldi Tadu Hungu, S.Pt (Unsur Bawaslu), dan Dr. Detji K.E.R Nuban, SH., M.Hum (Unsur Masyarakat). (Humas DKPP)