Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Raden Zakaria atas dugaan penganiayaan atau pemukulan kepada Hadi Susanto yang pada saat kejadian merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 260-PKE-DKPP/X/2024 ini digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang yang diadukan langsung oleh Hadi Susanto.
Pengadu (Hadi Susanto) menjelaskan penganiayaan berupa pemukulan terjadi dalam Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Hibah di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada 6 Agustus 2024. Meski sempat dilerai, Teradu memukul wajah Pengadu beberapa kali.
“Teradu terlambat datang dalam rapat tersebut, kemudian saat dimintai pendapatnya selaku Kordiv SDM Teradu berkata dengan nada tinggi dan sempat memukul meja. Saya mempertanyakan maksud dari tindakan Teradu tersebut, tetapi kemudian Teradu langsung melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke wajah saya,” ungkap Pengadu pada Selasa (24/12/2024)
Menurut Pengadu penganiayaan tersebut diduga karena Pengadu menolak meminjamkan uang yang diambil dari Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 kepada Teradu. Selain itu, penyebab lainnya karena uang perjalanan dinas yang belum bisa diambil Teradu karena terkendala administrasi.
Pengadu kemudian melakukan visum di RSUD Kabupaten Banyuasin. Saat ini Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan atau pemukulan oleh Polres Banyuasin.
“Saya berharap DKPP dapat memberikan sanksi kepada Teradu atas tindakannya yang telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas Pengadu.
Teradu membenarkan peristiwa pemukulan tersebut dalam sebuah rapat di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Namun, Teradu berkilah peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan tanpa ada unsur kesengajaan.
“Peristiwa terjadi secara spontan tidak ada unsur kesengajaan karena Pengadu melakuakan perbuatan yang tidak sopan disertai dengan penyerangan kepada saya” ungkap Teradu Raden Zakaria.
Setelah peristiwa tersebut dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Menurut Teradu, mediasi tersebut gagal karena ditolak Pengadu.
Teradu bersama sang istri juga mencoba mendatangi rumah Pengadu untuk menyampaikan permohonan maaf. Tetapi, Pengadu tidak bersedia menerima kehadiran Teradu bahkan tidak membukakan pintu rumah sama sekali.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu membantah pernyataan Pengadu yang menyebutkan pemukulan tersebut terjadi karena Pengadu engan meminjamkan uang yang berasal dari Dana Hibah Pilkada Serentak 2024.
“Saya pastikan itu tidak benar, sama sekali saya tidak pernah meminjam uang kepada Pengadu” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sumatera Selatan yang terdiri dari Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]