Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 08-PKE-DKPP/I/2020, di Ruang Sidang KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (13/2/2020), pukul 14.00 WIB.
Sidang ini memeriksa keterangan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah Binti H. Fahrudin, sebagai Teradu. Nuryamah sendiri diadukan oleh Andika Rusmana Putra.
Dalam pokok aduannya, Andika menyebut bahwa pada Sipol Partai Politik KPU ditemukan nama Nuryamah Pahrudin. Nama ini tercantum di kepengurusan SK DPC PKB Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2016-2021. Pengadu menduga nama Nuryamah binti Pahrudin dengan Nuryamah Fahrudin adalah orang yang sama.
Hal ini menurut Pengadu dibuktikan salah satunya dengan adanya histori Instagram atas nama Eka_gt yang mengupload foto kegiatan PKB pada 6 Maret 2016 dalam rangka silaturahim ajengan se–Jawa Barat dengan Cak Imin (Ketua Umum PKB) di Cipanas Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut ditemukan foto yang diduga mirip Nuryamah binti H. Fahrudin.
“Atas temuan yang diduga nama Nuryamah binti H. Fahrudin/ Nuryamah binti Pahrudin adalah orang yang sama sebagai mana terlampir dalam SIPOL dan SK DPC PKB Kabupaten Sukabumi,” ujar Andika dalam sidang.
Dalam perkara ini, Andika mendalilkan bahwa Nuryamah telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf i. Dalam pasal itu disebutkan bahwa seseorang harus mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu.
Dalil tersebut dibantah oleh Nuryamah. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menjadi Anggota dan Pengurus PKB.
Namun, Nuryamah mengaku telah mengetahui adanya nama yang mirip dengan namanya dalam kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sukabumi periode 2016-2021. Kepada majelis, ia mengaku mengetahui hal ini pada 20 Juli 2018.
Supaya tidak menimbulkan kecurigaan publik karena saat itu ia berstatus sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah pun melayangkan surat keberatan serta meminta Klarifikasi DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sukabumi tertanggal 27 Juli 2018 dengan mendatangi langsung ke Kantor DPC PKB Kabupaten Sukabumi.
“Surat tersebut, kemudian dijawab langsung Oleh DPC Partai Kebangkitan Bangsa dengan surat keterangan dari tertanggal 01 Agustus 2018, yang menerangkan bahwa nama Nuryamah Pahrudin dalam SK DPC PKB bukanlah nama Teradu,” jelas Nuryamah.
Untuk diketahui, Nuryamah merupakan salah satu komisioner lama yang dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi periode 2018-2023 pada medio Agustus 2018. Kepada majelis, Nuryamah menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Sukabumi pada September 2017. Sebelumnya, lanjut Nuryamah, dirinya berprofesi sebagai Pendamping Desa.
Ia menambahkan, seseorang yang menjadi pendamping desa juga tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik atau kepengurusan partai politik.
Terkait dalil yang menyebutkan dirinya ada dalam sebuah kegiatan PKB di Cipanas dan diabadikan dalam foto yang diunggah pada 6 Maret 2016, Nuryamah mengakui bahwa pada Maret 2016 memang dirinya menghadiri sebuah kegiatan yang dihadiri oleh tokoh-tokoh dari Jakarta. Tapi acara tersebut bukanlah kegiatan PKB, melainkan pertemuan ulama se-Jawa Barat.
“Kehadiran saya pada acara itu hanya atas ajakan rekan yang pada saat itu berstatus sebagai pendamping desa, dan senyatanya kehadiran saya pada acara pertemuan ulama se-Jawa Barat tersebut sebagai pengurus Fatayat NU Kabupaten Sukabumi,” jelas Nuryamah.
“Ada beberapa kekeliruan yang diantaranya adalah bahwa kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2016 bukan pada tanggal 6 Maret 2016 dimana dalam acara tersebut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal serta Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi,” imbuhnya.
Sidang ini dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat dari unsur Bawaslu, Abdullah, sebagai Anggota majelis. [Humas DKPP]