Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 135-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021).
Perkara 135/2020 ini diadukan oleh Andri Yudha Prawira. Pengadu melaporkan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia selaku Teradu.
Pengadu menuturkan telah disudutkan oleh Teradu yang menyampaikan inisial nama, jabatan dan riwayat Pengadu kepada media online berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berkaitan dengan kehadiran Pengadu di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dalam kegiatan tes kesehatan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada 8 September 2020.
Teradu memberikan identitas Pengadu kepada media online saat laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Ada 14 ASN yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran netralitas, namun hanya saya (Pengadu) yang disebutkan inisial, jabatan, dan riwayatnya oleh Teradu kepada media online. Ini sudah diskriminatif,” ungkap Pengadu, Andri Yudha Prawira.
Nama Pengadu banyak muncul pada pemberitaan negatif dan menyudutkan di media online. Pengadu merasa dicemarkan nama baiknya oleh Teradu yang telah menyebarkan identitasnya di saat laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN masih dalam tahap awal pemeriksaan.
“Dengan pemberitaan yang bersumber dari Teradu, saya sangat dirugikan dan mencemarkan nama baik saya sebagai ASN,” pungkasnya.
Sementara itu, Teradu mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pengawasan dalam seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. Tidak terkecuali dalam tahapan tes kesehatan.
Hasil pengawasan menemukan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Bandung. Hal itu kemudian diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan membuat kajian.
Hasil kajian menyimpulkan Pengadu tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Sehingga perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti atas dugaan pelanggaran ASN.
Terkait dengan dalil aduan yang disampaikan Pengadu, Teradu menegaskan apa yang disampaikan kepada media online berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Apa yang disampaikan kepada media bukan pernyataan resmi dari Bawaslu Kabupaten Bandung, tetapi wawancara langsung atau doorstop terkait penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Teradu menilai tuduhan yang disampaikan Pengadu mengada-ada dan tidak beralasan hukum. Oleh karena itu, Teradu meminta Majelis mengesampingkan dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara 135-PKE-DKPP/XI/2020 dipimpin oleh Pramono Ubaid Tanthowi sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H (TPD Provinsi Jawa Barat unsur Masyarakat), Reza Alwan Sovnidar (TPD Provinsi Jawa Barat unsur KPU), dan Loly Suhenty, S.Sos.I (TPD Provinsi Jawa Barat unsur Bawaslu). (Humas DKPP)