Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 06-PKE-DKPP/I/2022 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (7/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rusli Gam. Ia mengadukan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Muhajir Hasballah.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan tiga aduan kepada Teradu. Pertama, Teradu diduga masih berstatus sebagai ASN aktif dan menerima hak berupa gaji serta tunjangannya sebagai ASN selama menjadi Anggota KIP Nagan Raya.
Selanjutnya, Teradu juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan menjual produk herbal.
Pada aduan terakhir, Pengadu menyebut Teradu telah melakukan perjanjian dengan Partai Demokrat untuk mendukung dan membantu memenangkan partai tersebut pada pemilu tahun 2019 dan siap menjadi kader partai pada pemilu 2024 mendatang.
“Terkait parpol, saya mendapatkan informasi surat perjanjiannya dari media sosial,” kata Rusli Gam.
Ia menambahkan, dirinya juga telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Partai Demokrat melalui Anggota DPRK Nagan Raya dari Fraksi Demokrat.
“Saya dengar juga begitu, tapi saya kurang tahu betul,” kata Rusli menirukan jawaban Anggota DPRK Nagan Raya yang ditemuinya.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 4 jam ini, Ketua dan Anggota Majelis bertanya kepada semua pihak, baik Pengadu, Teradu, Pihak Terkait serta Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu maupun Teradu.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang duduk sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Faizah, SP (unsur Panwaslih), Teuku Kemal Fasya, M.Hum. (unsur Masyarakat), dan Ir. Tharmizi, MH. (unsur KIP).
Sementara itu, Muhajir Hasballah selaku Teradu membantah semua dalil yang disebutkan Pengadu dalam sidang.
Terkait statusnya sebagai ASN, Muhajir memang mengakui bahwa dirinya masih menerima gaji sebagai ASN pada periode Agustus 2020 hingga April 2021. Kendati demikian, ia telah membuka rekening khusus untuk mengantisipasi masih masuknya gajinya sebagai ASN.
“Saya dilantik 3 Juli 2020, setelah dilantik sebagai Anggota KIP Nagan Raya saya membuat rekening lagi,” ungkap Muhajir.
Menurut Muhajir, uang yang masuk ke dalam rekening baru tersebut memang akan dikembalikan kepada negara. Pasalnya, sejak dilantik sebagai Anggota KIP Nagan Raya, ia baru menerima Surat Pemberhentian Sementara dirinya sebagai ASN pada Januari 2022.
Padahal, kata Muhajir, ia sudah berupaya untuk mengajukan pemberhentian sementara kepada Bupati Nagan Raya jauh-jauh hari sebelum ia dilantik sebagai Anggota KIP Nagan Raya.
“Setelah ada aduan ke DKPP, saya berkoordinasi dengan Pemda Nagan Raya untuk mencari tahu surat pemberhentian sementara,” kisahnya.
“Ternyata Surat Pemberhentian Sementara sudah ditandatangani Bupati pada 14 Juni 2020 dan tidak pernah disampaikan kepada saya,” ungkap Muhajir.
Selain itu, ia juga membantah telah membuat perjanjian untuk membantu memenangkan Partai Demokrat pada Pemilu 2019 dan menjadi kader partai pada Pemilu 2024.
“Saya dilantik sebagai Anggota KIP Nagan Raya pada Juli 2020, bagaimana bisa saya membantu Partai Demokrat pada Pemilu 2019,” katanya.
Kepada majelis, Muhajir juga membantah dalil yang menyebutkan dirinya telah memanfaatkan jabatannya untuk menjual produk herbal. Menurut Muhajir, ia hanya ingin membantu kolega atau orang-orang yang mempunyai masalah kesehatan dengan mengenalkan produk herbal yang ia konsumsi.
Hal ini diamini oleh Ketua dan tiga Anggota KIP Nagan Raya yang dihadirkan DKPP sebagai Pihak Terkait. Menurut mereka, produk herbal tersebut dikenalkan oleh Muhajir di luar jam kantor.
“Karena saya suka memancing, saya biasa berbincang dengan Pak Muhajir soal obat herbal ini saat memancing di luar jam kantor,” kata Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin. [Humas DKPP]