Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (17/1/2024).
Perkara ini diadukan oleh Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam yang memberikan kuasa kepada Abdul Fatah Pasolo, Murad Malawat, Arifudin dan Suwardy Kalengkongan.
Para Pengadu mengadukan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (Teradu I) serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah, yaitu Abdurahim Lesnussa (Ketua), Samsudin Makuituin, Harold Y Pattiasina, Erik Ridwan Syukur, dan Abdul Aziz Latuconsina sebagai Teradu II-VI.
Selain itu, para Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, yaitu La Amisuri (Ketua), Roos Losia Kanikir dan Siti Nur Malawat sebagai Teradu VII-IX.
Teradu I didalilkan tidak netral dalam Pilkada 2024 Kabupaten Maluku Tengah karena diduga mendukung dan mengupayakan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Zulkarnain Awat Amir.
Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam merupakan peserta Pemilu pada Pilkada Tahun 2024 yang mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah nomor urut dua.
Pengadu menyampaikan bahwa Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (Teradu I) yang merupakan istri dari Zulkarnain Awat Amir seharusnya mengundurkan diri atau mengambil cuti sebagai Anggota KPU RI pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 karena akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat.
“Ini juga dipicu karena pertemuan Teradu I dengan Pj Bupati Maluku Tengah, Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga, dan Bakal Calon Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir,” tutur Arifudin selaku Kuasa Hukum Pengadu.
Selanjutnya, Ketua dan Anggota KPU Maluku Tengah diduga menetapkan dan mengangkat saksi Partai Politik sebagai Anggota PPK dalam Pilkada 2024 Kabupaten Maluku Tengah. Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku Tengah juga diduga telah mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan peristiwa pelanggaran Pemilu.
“Dalam hal ini KPU Maluku Tengah tidak bekerja secara tidak profesional, dan Bawaslu Maluku tengah juga hanya sebatas melakukan penelusuran awal saja, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan lanjutan terkait penaganan dari laporan kami,” ungkap Arifudin.
Jawaban Teradu
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (Teradu I) membenarkan bahwa Zulkarnain Awat Amir adalah merupakan suami dari Teradu I. Namun ia menegaskan kondisi tersebut tidak berpengaruh terhadap pengambilan tindakan atau keputusan sebagai Anggota KPU RI.
Ia menerangkan bahwa kondisi tersebut dapat dikelola secara baik, transparan, dan akuntabel. Terlebih, ia melanjutkan, setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh KPU itu diputuskan secara kolektif kolegial.
“Pertemuan saya bersama Pj. Bupati Maluku Tengah itu atas nama silaturahmi dan pertemanan karena menjenguk beliau yang sedang jatuh sakit. Terlebih itu dilakukan sebelum tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024,” tegas Betty.
Sementara itu, Anggota KPU Maluku Tengah Erik Ridwan Syukur selaku Kepala Divisi Teknis juga membantah dalil aduan yang disampaikan oleh para Pengadu. Ia menyebutkan pengangkatan saksi Partai Politik sebagai Anggota PPK didasarkan ketidaktahuan Teradu II sampai VI karena yang bersangkutan tidak terbuka pada saat proses rekruitmen.
Namun, setelah ada laporan masyawakat pihaknya langsung melakukan tindakan tegas untuk melakukan koreksi dengan memberhentikan yang bersangkutan.
“Sesuai dengan putusan Bawaslu Maluku Tengah kami langsung memberhentikan PPK yang berafiliasi terbukti sebagai saksi partai politik pada tanggal 20 Juni 2024,” tutur Erik.
Senada dengan Teradu II sampai VI, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah La Amsuri (Teradu VII) juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
La Amsuri menerangkan, Bawaslu Maluku Tengah telah menindaklajuti setiap laporan dugaan pelanggaran pemilihan dan selalu mengupdate tentang status laporan kepada Pelapor. Ia juga menegaskan terkait Anggota PPK yang terindikasi menjadi saksi Partai Politik pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami telah menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi kepada KPU Maluku Tengah dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Maluku Tengah,” terang La Amsuri kepada Majelis.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi oleh Anggota DKPP yaitu Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah [Humas DKPP]