Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima penyelenggara pemilu dari Provinsi Gorontalo dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Jumat (25/9/2020), pukul 09.00 WITA.
Lima penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari empat penyelengggara pemilu yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan seorang dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Keempat penyelengggara pemilu yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato adalah Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmawati Sulaiman, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, yaitu Zubair S. Mooduto, Rahmawaty Dj Pahabu, Ramlan. Sedangkan satu Teradu adalah Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.
Kelimanya diadukan oleh mantan Staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Wahyudin A. Gobel. Dalam pokok aduannya, Wahyudin menyebut kelima Teradu telah memberhentikannya sebagai Staf Bawaslu Kab. Pohuwato tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu.
Selain itu, ia juga merasa tertekan dalam rapat klarifikasi yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Gorotalo. Menurutnya, rapat tersebut terasa seperti sidang, alih-alih sebagai rapat klarifikasi.
“Jaharudin (Teradu V) juga telah mengucapkan kata kasar dan tidak pantas kepada Pengadu saat rapat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Namun, dalil-dalil di atas dibantah oleh para Teradu. Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmawati Sulaiman menyatakan bahwa Wahyudin sudah seringkali melanggar peraturan di Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Ia pun sudah beberapa kali memperingati Wahyudin agar memperbaiki perilakunya.
Aduan ini pun, katanya, berawal dari tindakan tidak patut Wahyudin yang mengolok-olok Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Bawaslu Provinsi Gorontalo di grup WhatsApp PPNPN Bawaslu Kabupaten Pohuwato lantaran tertundanya pencairan THR pada pertengahan tahun ini.
“Saya sudah mencoba beberapa kali meminta klarifikasi dari Pengadu, tetapi dia selalu menolak memberikan klarifikasi,” ungkap Rahmawati.
“Ia juga kerap memprovokasi pegawai di Bawaslu Kabupaten Pohuwato agar tidak mendengarkan saya, Teradu II dan Teradu III,” imbuhnya.
Pernyataan Rahmawati pun dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair S. Mooduto, yang berstatus sebagai Teradu II dalam perkara ini. Menurutnya, Wahyudin memang tidak disiplin dan kerap melanggar aturan kantor, seperti tidak mengikuti apel dan tidak masuk kerja.
“Pengadu juga beberapa kali berbicara dengan berteriak atau nada tinggi kepada Ibu Korsek. Saya pun sudah memanggil dan memberikan pembinaan Wahyudin secara langsung,” kata Zubair.
Untuk kasus terakhir, di mana Wahyudin mengolok-olok Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rahmawati dan Zubair sepakat untuk memberhentikannya untuk menjaga kehormatan Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Keduanya mengaku telah memberikan beberapa peringatan secara lisan kepada Wahyudin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, telah mengakui bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo memang mengadakan rapat klarifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Wahyudin. Hal ini dilakukan setelah Rahmawati berkoordinasi dengan Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Ia membantah telah mengucapkan kata tidak pantas kepada Wahyudin meskipun keterangan yang ia sampaikan dalam rapat tersebut tidak masuk akal dan di luar nalar.
“Menanggapi jawaban Wahyudin, saya bilang ‘jangan-jangan tidak waras’, dan itu dengan nada biasa, tidak seperti yang disebutkan Pengadu,” jelas Jaharudin kepada majelis.
Dalam sidang ini, Wahyudin memang menyebut Jaharudin telah berkata “tidak waras” dengan nada yang tinggi kepada dirinya.
“Kata-kata yang saya ucapkan bisa didengar dalam rekaman, Yang Mulia,” ujar Jaharudin.
Majelis sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Ramli Ondang Djau (unsur KPU) dan Siti Haslina Said (unsur Masyarakat).
Untuk diketahui, para Pengadu dan Teradu hadir langsung dalam persidangan. Hanya saja, terdapat beberapa Pihak Terkait yang memilih untuk tidak hadir secara langsung guna menghindari penyebaran Covid-19 sehingga DKPP menggelar sidang ini secara virtual.
DKPP sendiri telah mewajibkan para Pihak yang hadir dalam sidang untuk melakukan tes rapid. Tes rapid ini difasilitasi oleh DKPP dan dilakukan sesaat sebelum sidang dimulai. Tes rapid ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, yang menjadi lokasi sidang.
Hasilnya, terdapat dua Teradu yang reaktif sehingga harus menjalani sidang secara virtual. [Humas DKPP]