Palu, DKPP – Didalilkan melanggar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periksa John Libertus Lakawa dan Andi Zainudin (masing-masing sebagai Anggota dan Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara).
Keduanya berstatus sebagai Teradu I dan II dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 96-PKE-DKPP/VII/2023 yang diadukan oleh Christina Yolanda Lanabu.
Teradu I dan II didalilkan sewenang-wenang memberhentikan Pengadu sebagai Panwascam Lembo. Pengadu juga tidak diberikan kesempatan membela diri atas persoalan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.
“Pemberhentian saya sebagai Ketua Panwascam Lembo secara sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada pada 25 Maret 2023,” kata Christina Yolanda Lanabu selaku Pengadu, Senin (7/8/2023).
Semula Christina diminta klarifikasi oleh Teradu I dan II terkait laporan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Morowali Utara di tahun 2021 dan 2022. Namun klarifikasi dilakukan staf Bawsaslu dan laporan tersebut tidak pernah ditunjukan kepada Pengadu.
Teradu II, katanya Christina, menyebut dirinya telah melakukan pelanggaran sambil menyodorkan sejumlah bukti transfer dan lainnya. Christina mengatakan penjelasannya sama sekali tidak digubris Teradu II.
Sepuluh hari klarifikasi, tepatnya pada 25 Maret 2023, Christina mendapatkan surat pemberhentian sebagai Ketua Panwascam Lembo. Christina meminta penjelasan dan mencoba menghubungi Teradu I dan II tetapi tidak direspon sama sekali.
“Saya berusaha memberi penjelasan tetapi sama sekali tidak didengar oleh para Teradu. Sampai meminta bantuan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Dalam sidang pemeriksaan, Christina membantah telah berselingkuh dengan pria beristri atas nama Filman Superi. Hubungan keduanya sebatas teman dan rekan bisnis jual beli properti yang dijalani Pengadu.
Teradu I (John Libertus Lakawa) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Christina selaku Pengadu. Menurutnya, klarifikasi maupun pemberhentian Pengadu telah sesuai dengan prosedur benar dan sesuai peraturan yang berlaku.
Meski klarifikasi dipercayakan kepada dua orang staf, Teradu I menegaskan tetap memantau penuh dan mengendalikan jalannya klarifkasi tersebut. Meski meninggalkan ruang klarifkasi, kedua Teradu tetap berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.
“Teradu I dan Teradu II tidak pernah meninggalkan kantor Bawaslu Morowali Utara, tetapi berada di ruangan ketua untuk memantau dan mengendalikan proses klarifikasi yang dipercayakan kepada tim,” tegasnya.
Pengadu juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan melalui ruang keterangan tambahan. Namun, menurut Teradu I, hal tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh Pengadu.
Sementara itu, Teradu II mengakui adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) di antara anggota Bawaslu Morowali Utara untuk menetapkan sanksi bagi Pengadu. Satu dari tiga anggota berpendapat Pengadu cukup disanksi peringatan keras.
“Rapat pleno laporan terhadap Pengadu setelah klarifikasi berjalan alot. Memang ada dissenting opinion sanksinya cukup peringatan keras dan dilakukan pembinaan bagi Pengadu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dilangsungkan dengan hibrida. Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mempimpin sidang pemeriksaan secara daring dari Jakarta.
Sedangkan Anggota Majelis yakni Leli Tibaka (TPD Provinsi Sulawesi Tengah unsur Masyarakat) dan M. Rasyidi Bakri (TPD Provinsi Sulawesi Tengah unsur Bawaslu) beserta Teradu, Pengadu, dan Pihak Terkait mengikuti sidang dari Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu. [Humas DKPP]