Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Manokwari, Senin (5/4/2021).
Perkara ini diadukan oleh Soleman Jack Dimara yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, Muhammad Irfan, dan Lambert Dimara. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Muslim Saifuddin sebagai Teradu.
Pengadu mendalilkan mendalilkan Teradu memberikan uang dalam kantong plastik kepada kurang lebih 19 Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Desember 2020.
Pengadu mendapatkan informasi Teradu memberikan uang ‘panas’ tersebut dari Abdul Hamid Soltif (Ketua PPD Waigo Selatan) dan Lukas Daelom (Ketua PPD Teluk Mayalibit). Dalam perkara ini keduanya bertindak sebagai Saksi Pengadu.
Uang yang diberikan Teradu kepada Abdul Hamid Soltif pada 5 Desember 2020 sebesar Rp 15.500.000. Sedangkan Teradu memberikan uang tersebut kepada Lukas Daelom berjumlah Rp 16.000.000.
“Pemberian uang tersebut dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang disampaikan Saksi di atas materai,” ungkap kuasa Pengadu, Benediktus Jombang.
Pengadu mengaku melakukan klarifikasi pemberian uang tersebut kepada Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Steven Eibe. Kepada Pengadu, Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat mengaku tidak tahu sumber dan maksud pemberian uang tersebut.
Pengadu menduga uang yang dibagikan Teradu kepada 19 Ketua PPD se-Kabupaten Raja Ampat berasal dari simpatisan atau pendukung kotak kosong. Hal tersebut terbukti dengan perolehan suara kotak kosong naik signifikan dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020.
“Perolehan suara kotak kosong naik cukup tajam menjadi 12.000-an. Semula kami perkirakan atau dihitung-hitung Cuma 6.000-an saja,” lanjutnya.
Saksi Pengadu, Abdul Hamid Soltif menuturkan oleh Teradu diminta untuk datang ke rumah Teradu melalui sambungan telepon tanpa diberitahu maksud dan tujuannya. Pemberian uang pun dilakukan secara singkat oleh Teradu kepada saksi.
Sementara itu, Teradu menegaskan tidak pernah melakukan atau memberikan sejumlah uang kepada 19 Ketua PPD/PPK pada tanggal 5 Desember 2020 sebagaimana pengakuan Abdul Hamid Soltif dan Lukas Daelom.
Hal tersebut dikarenakan Teradu pada tanggal tersebut sedang melakukan pendistribusian logistik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat di enam Distrik di wilayah utara Kabupaten Raja Ampat.
“Semua yang disampaikan Pengadu dan Saksi Pengadu itu semua tidak benar. Saya tidak pernah memberikan uang kepada kedua Saksi, itu tidak benar,” tegas Teradu.
Teradu membenarkan memanggil Ketua PPD Waigeo Selatan dan Teluk Mayalibit. Hal itu dikarenakan Teradu sebagai Koordiv Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Raja Ampat dengan maksud pencegahan dan penegasan dalam melaksanakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teradu menyampaikan beberapa tahapan penting pada saat pencoblosan yang tidak boleh dilangkahi oleh penyelenggara baik ditingkat PPD/PPK, PPS dan KPPS, termasuk dengan money politic yang patut diduga diberikan kepada penyelenggara tingkat bawah PPD/PPK, PPS maupun KPPS.
“Pemanggilan atas dasar adanya insiden pengusiran terhadap kelompok atau organisasi tertentu di distrik tersebut saat melakukan sosialisasi pada saat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020,” tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Steven Eibi selaku Pihak Terkait mengaku tidak mengetahui ada pembagian uang yang dilakukan oleh Teradu kepada 19 Ketua PPD. Ia baru mengetahuinya setelah ada laporan aduan ke DKPP.
“Kami sama sekali tidak tahu, karena saat itu seluruh komisioner sedang disibukan dengan distribusi logistik. Termasuk juga dengan Teradu yang ikut dalam pendistribusian logistik,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo. Dengan Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah yakni Abdul Halim Shidiq (Unsur KPU Prov. Papua Barat), Amus Atkana, S.Pt., M.M (unsur Masyarakat Prov. Papua Barat) dan Muh. Nazil Hilmie, S. Sos (unsur Bawaslu Prov. Papua Barat). (Humas DKPP)