Manokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 79-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Jumat (7/7/2023).
Perkara ini diadukan Elias Idie. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bawaslu Manokwari Selatan Saul Rawar beserta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, yaitu Inggrit Arvanita Sabubun dan Nansen Frichof Mansumber.
Ketiga nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I, II, dan III.
Elias Idie mendalilkan para Teradu bersikap tidak berintegritas dan profesional karena tidak melayani atau menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh seorang bernama Bernadus Marten Biet.
Menurut Elias, laporan yang disampaikan Bernadus kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan adalah terkait tentang seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Manowakri Selatan pada 24 Februari 2023.
“Saudara Bernadus tidak diberikan formulir atau tanda terima laporan saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Saul Rawar (Teradu I) membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, hal yang dilaporkan oleh Bernadus telah telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Saul mengatakan, berdasar Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan yang disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran.
“Sedangkan Saudara Bernadus Marthen Biet mengadu ke Bawaslu Kabupaten manokwari Selatan setelah melebihi sembilan hari sejak kejadian,” ungkap Saul.
Selain itu, lanjutnya, Bernadus juga tidak memenuhi kelengkapan administrasi saat menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Sehingga, petugas yang menerima laporan tersebut tidak memberikan tanda bukti penerimaan laporan kepada Bernadus.
“Saudara Bernadus tidak menyerahkan Indentitas diri dan bukti sehingga tidak dibuat tanda bukti terima laporan,” terang Saul.
Sementara Anggota Bawaslu Manokwari Selatan Inggrit Arvanita Sabubun (Teradu II) mengaku tidak mengetahui adanya laporan dari Bernadus.
Menurutnya, ia baru mengetahui laporan tersebut saat Bernadus mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan pada 20 Februari 2023 untuk menanyakan progres laporan yang ia buat.
“Saya tidak pernah diberitahu oleh penerima laporan maupun Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan (sebelum 20 Februari 2023, red.),” ungkap Inggrit.
Pada 20 Februari 2023, lanjut Inggrit, Saul Anwar baru memberitahukan perihal laporan Bernadus kepada dirinya. Berdasar penuturan Saul Anwar kepada dirinya melalui pesan WhatsApp, laporan Bernadus mempersoalkan salah satu peserta seleksi PPS yang tidak lolos administrasi tetapi justru dapat mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Sidang dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, yaitu Thonce Sagisolo (unsur masyarakat), Abdul Muin Salewe (unsur KPU), dan Nurlaila Muhammad (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]