Makassar, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto, S.IP., MIP mendorong media massa untuk lebih serius mengingatkan penyelenggara pemilu melakukan pengawasan kampanye pada malam hari.
Kampanye malam hari yang dilakukan pasangan calon atau tim sukses semakin banyak ditemui jelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Kampanye ini menyasar kelompok-kelompok tertentu seperti majelis taklim atau pengajian.
Hal itu disampaikan Didik Supriyanto dalam kegiatan Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media yang dilaksanakan di Hotel Four Point Makassar, pada Senin (16/11/2020) malam.
“DKPP mencoba mendorong kawan-kawan media ikut menyuarakan masalah ini. Mengingatkan KPU dan Bawaslu lebih berhati-hati dan serius mengurusi kemungkinan terjadinya perkumpulan malam hari tanpa mengabaikan protokol kesehatan,” ungkap Didik.
Kampanye malam hari, dilakukan pasangan calon dan tim sukses karena ruang gerak mendekati dan merebut suara pemilih dibatasi oleh pandemi Covid-19 dan kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan.
Mantan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini menambahkan kampanye door to door yang selama ini banyak disuarakan pasangan calon, tim sukses, penyelenggara, maupun pegiat pemilu bukan perkara yang mudah dilakukan.
“Kampanye door to door ini pekerjaan berat, kalau cuma ngomong enak aja sih. Bayangkan kalau satu daerah ada 600 sampai 1.000 rumah, itu pekerjaan akan sangat lama sekali,” lanjut Didik.
Maraknya kampanye malam hari, lanjut Didik, karena tidak ada pengawasan. Pihak berwenang, baik itu Bawaslu maupun kepolisian intensif melakukan pengawasan hanya pada siang hari.
“Ini adalah tanggung jawab kita semua, termasuk media untuk menyuarakan fenomena ini terus menerus. Karena jumlah pengawas pemilu sangat terbatas, polisi pun terbatas,” lanjutnya Didik.
Dalam forum ini, Didik kembali mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama saat hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“KPU dan Bawaslu terus kita ingatkan agar protokoler tetap dijaga. Dan aturan pada saat pemilihan di TPS nanti sudah ada yakni per TPS maksimal pemilih 500 orang dan seluruh petugas TPS menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemateri lain dalam kegiatan ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz dan praktisi media Sulawesi Selatan, Arsyad Hakim. Ngetren Media ini dimoderatori oleh Kasubbag Pengelelolaan TI DKPP, Sahat Erwin. (Humas DKPP)