Jakarta, DKPP – Bastian Noor Pribadi mengadukan KPU Talaud. Pasalnya, ketua dan anggota KPU Kepulauan Talaud telah mencoret Alex Riung, bakal calon bupati dari Partai Demokrat dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2013.
“Klien kami dinyatakan tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas bupati, akan tetapi pada saat klien kami mencalonkan diri sebagai caleg, syarat administrasi kesehatan klien kami dinyatakan lolos,” katanya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kepulauan Talaud, Kamis (19/09) tadi pagi pukul 10.00.
Dalam sidang kali ini, Pengadu 1 Noldi Tuwoliu, Pengadu 2, Handi P Poap kuasa dari Eben Heaser Sasea dan Pengadu 3 Bastian Noor Pribadi. Pihak Teradu, Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba, Magdalena Anaada. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini serta Valina Singka Subekti.
Sementara itu Melky Buatasik menyampaikan bahwa ketidaklolosan Alex Riung dalam pencalonan bupati karena yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi kesehatan . “Berdasarkan rekomendasi dari IDI, Pak Alex tidak lolos dalam hal kesehatan,” jelas dia.
Ketua majelis Saut H Sirait mengatakan, tidak bisa menyalahkan KPU Talaud. Karena KPU hanya menerima surat rekomendasi, dan yang memiliki otoritas sehat tidaknya calon bupati/wakil bupati adalah IDI. “KPU dalam hal ini hanya sebagai user. Jadi tidak bisa disalahkan di sini,” tutup dia. (ttm)