Jakarta, DKPP – Sumarno mengadukan Panwaslu Sragen kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Panwaslu setempat telah memberhentikannya sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan Masaran. Teradu adalah Slamet Basuki, Heru Cahyono, dan Mursini.
“Panwaslu Sragen mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 273/Panwaslu-SRG/X/2013 tertanggal 10 September 2013 kepada saya Sumarno tentang Pemberhentian sebagai anggota Panwascam Masaran Kabupaten Sragen. Apalagi surat pemberhentian ini tembusannya kepada Bupati dan Ketua DPRD Sragen. Menurut sepengetahuan saya, tidak perlu ada tembusan ke Bupati dan ketua DPRD,” ungkapnya saat persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Sragen, Selasa (22/10) pukul 10.00.
Dirinya pun telah merasa didiskreditkan oleh salah seorang anggota Panwaslu, Heru Cahyono. Dia mengaku sering mendapatkan perkataan yang menyinggung dan melecehkan kinerjanya serta mencari-cari kesalahan dengan perlakuan serba tidak menyenangkan. “Contohnya, Terlapor Heru Cahyono meminta kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Sragen untuk menerbitkan surat No: B.128/GOLKAR/II-28/VII/2013,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sragen Slamet Basuk mengaku kecolongan terhadap lolosnya Sumarno menjadi anggota Panwaslu Masaran. Pasalnya, dia adalah mantan pengurus kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Masaran yang belum lima tahun dari sejak pengunduran diri dari kepengurusan parpol.
“Setelah SK (penetapan Sumarno menjadi anggota Panwascam Masaran) dikeluarkan, kami mendapatkan laporan dari mahasiswa bahwa yang bersangkutan itu adalah pengurus partai politik. Kemudian kami meminta kepada mahasisa agar laporannya disampaikan secara tertulis. Namun mereka (mahasiswa) itu malah enggan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya pun mengklarikasi ke pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Sragen. Dari pengurus tersebut membenarkan terkait kepengurusan Sumarno. “Benar apa yang disampaikan Pengadu, bahwa kami meminta kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Sragen untuk menerbitkan surat No: B.128/GOLKAR/II-28/VII/2013 yang isinya tentang diberhentikan atau tidak lagi menjadi pengurus Partai Politik di Kecamatan Masaran. Yang bersangkutan baru 2008 mengundurkan diri, sementara ketentuan undang-undang bahwa menjadi penyelenggara Pemilu harus sudah mengudurkan diri selama lima tahun dari kepengurusan partai politik,” beber dia.
Selain itu, pada suatu rapat koordinasi Sumarno mengenakan pakaian yang identik dengan partai berlambang pohon beringin. “Dia memakai baju batik berlambang pohon beringin kecil-kecil pada acara koordinasi,” jelas Heru Cahyono.
Sedangkan pihak Terkait, anggota Bawaslu Jateng Teguh Purnomo menyampaikan bahwa pada setiap banyak kesempatan pihaknya selalu mewanti-wanti akan menindak tegas terhadap anak buahnya terkait ketidaknetralan dan permintaan uang terhadap peserta Pemilu. “Saya tidak memberi ampun terhadap orang-orang yang bermasalah,” ungkapnya.
Dalam kasus lain, pihaknya pernah mendapati laporan bahwa penilaian arogansi Heru. Namun setelah dikonfrontasi, Heru bukan bersikap arogan melainkan tegas. “Pak Heru ini memang sikapnya tegas. Dan kami membutuhkan orang-orang seperti itu,” tutup dia. (ttm)