Dianggap Tidak Transparan, Komisioner dan Sekretariat KPU diadukan ke DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis 30/5 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Prov Maluku. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Bertindak selaku Ketua Panel Majelis Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut H Sirait dan Ida Budhiati.
Agenda sidang perdana ini yakni mendengarkan laporan/aduan Pengadu Adam Latuconsina dan mendengarkan jawaban dari para Teradu Ketua dan Anggota KPU Prov Maluku atas, Jusuf Idrus Tatuhey, M. Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala dan M.G. Lailossa, serta Arsyad Rahawarin sekretaris KPU Prov Maluku.
Dalam keterangannya di persidangan, Pengadu yang juga merupakan salah satu Paslon dari jalur Perseorangan merasa telah dilanggar hak konstitusionalnya oleh para Teradu. Para Teradu disangkakan telah bertindak tidak transparan dalam melaksanakan verifikasi berkas dukungan calon.
“Para Teradu tidak melibatkan tim sukses ataupun Bawaslu Prov Maluku dalam hal proses verifikasi, bahkan tim verifikatornya dari pihak sekretariat sendiri,” ungkap Adam.
“Sebelumnya kami menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 221.791 dukungan, dari jumlah tersebut ada 8 orang yang menarik dukungannya, seharusnya jumlah dukungan menjadi 221.783. Tapi pihak Teradu menetapkan hanya 3770 dukungan yang memenuhi syarat,” tambah dia.
Lebih lajut, Adam merasa dirugikan atas perlakuan Teradu I, Jusuf Idrus Tatuhey yang telah memberikan pernyataan di berbagai media tentang tidak lolosnya Pengadu dalam tahapan pencalonan sebelum waktu pengumuman resmi.
Terhadap laporan Pengadu, Teradu menjelaskan bahwa terkait jumlah dukungan, terdapat banyak dukungan yang tidak memenuhi unsur persyaratan yang ditentukan.
“ Dari berkas dukungan ini terdapat beberapa yang tidak memenuhi unsur, ada KTP Wakil Walikota Ambon, Kapolda Maluku, Anggota TNI-Polri, PNS dan lain-lain, ini merupakan pelanggaran pidana, kami bisa saja memidanakan hal ini,” jelas Jusuf.
Terkait pemberitaan di media, Jusuf membenarkan hal tersebut dengan alasan berita acara sudah ada. Sehingga sah menurutnya untuk diberitakan meskipun belum pengumuman resmi.
Anggota panel majelis Saut H Sirait menjelaskan dalam pencalonan jalur perseorangan tidak ada ketetapan yang mengatur unsur pidana terkait dukungan.
“Untuk melindungi anak bangsa yang ingin maju dalam pilkada melalui jalur independen,tidak ada ketentuan pidana yang mengaturnya, apalagi terkait KTP,tanda tangan dan sebagainya.” Jelas Saut.
“Untuk para Teradu, alangkah baiknya jika dalam melakukan tahap verifikasi dilakukan secara transparan. Dengan transparansi inilah Indonesia bisa maju,” pungkas Saut. [SD]