Jakarta,
DKPP– RM.
Armaya Mangkunegara yang juga merupakan salah satu Caleg DPRD Kab Tuban, Jawa
Timur melaporkan tiga oknum Panwas di Kab.
Tuban ke DKPP. Ketiganya yakni Tasrip anggota Panwascam Semanding, Sullamul
Hadi Ketua Panwaslu Kab. Tuban
dan Edy Toyibi anggota Panwaslu Kab Tuban.
Ketiga penyelenggara ini disangkakan telah
melakukan pencemaran nama baik terhadap nama Pengadu. Menurut Pengadu, dalam
sidang kode etik perdana yang digelar hari ini, Senin (19/5) Teradu telah
menunjukkan barang bukti kepada media baik lokal maupun nasional terkait dengan
dugaan money politic yang dilakukan
oleh Caleg padahal yang bersangkutan belum diklarifikasi sama sekali.
“Para Teradu dengan sengaja telah menunjukkan
kartu nama saya dan uang pecahan Rp5000-an sebanyak delapan lembar ke media,
padahal belum pernah klarifikasi sebelumnya,†ungkap Pengadu dalam persidangan.
Lebih lanjut, Armaya juga mengungkakan bahwa para
Teradu mengumumkan hal tersebut saat hari tenang. Hal tersebut dinilai sangat
merugikan nama baik dan citra caleg apalagi dilakukan pada saat masa tenang.
Terhadap hal tersebut, Teradu mengungkapkan bahwa apa
yang dilakukan telah benar dan berdasar laporan dari masyarakat yang menerima kartu
nama atas nama Pengadu beserta uang pecaha nominal Rp. 5000 sebanyak delapan
lembar.
Sidang ini digelar secara video conference dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Sidang DKPP Dr.
Valina Singka Subekti yang berada di Ruang Pleno DKPP, dan Tim Pemeriksa Daerah
Jawa Timur yaitu Muhammad Arbayanto, Nunuk Nuswardani dan Kris Nugroho yang
berada di aula Sekretariat Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Surabaya. (sdr)