Jakarta, DKPP – Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Muhammad mengungkapkan bahwa adanya wabah corona tidak menghentikan DKPP untuk menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR, Selasa (14/4/2020).
“Pengaduan secara online tetap dibuka, jadi kita tidak dapat membendung pengaduan dari masyarakat,” kata Muhammad.
Menurutnya, wabah corona yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional tidak dapat menghentikan DKPP untuk melaksanakan tugas yang sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk diketahui, berdasar data dari Bagian Fasilitasi Teknis Pengaduan, DKPP telah menerima 20 aduan online per 14 April 2020.
“Sampai hari ini dan insya allah hingga seterusnya, DKPP tetap membuka pengaduan secara online,” jelas Muhammad.
Muhammad mengikuti RDP ini secara virtual, yaitu melalui video conference. Selain Muhammad, RDP ini juga diikuti oleh semua Anggota DKPP yang lain, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto.
Dua Anggota DKPP ex officio, yaitu Hasyim Asyari, Ph.D (KPU) dan Rahmat Bagja, SH. LL. M, (Bawaslu) pun turut mengikuti RDP ini.
RDP ini sendiri diadakan dengan agenda pembahasan penundaan Pilkada serentak Tahun 2020. Selain DKPP, Komisi II DPR juga mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI dan Bawaslu RI. [Humas DKPP]