Jakarta,
DKPP–
Karut-marutnya penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 tidak lepas dari
banyaknya jajaran KPU dan Bawaslu yang bermasalah. Oleh karena itu, salah satu
penyelesaian yang harus dilakukan adalah sesegera mungkin mengevaluasi kinerja
mereka.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Jimly Asshiddiqie meminta penyelesaian itu dilakukan secara bertingkat. Kalau
yang bermasalah dari tingkat TPS sampai desa, penyelesaiannya harus dilakukan
oleh tingkat kecamatan. Pun demikian, kalau yang bermasalah di tingkat
kecamatan, maka penyelesaiannya oleh tingkat kabupaten atau kota, dan
seterusnya.
“ Ini biar cepat prosesnya. Semua tingkatan punya
tanggung jawab atas masalah di bawahnya. Pilpres yang sudah di depan mata ini
harus diselamatkan,†kata Jimly saat menggelar konferensi pers di Media Center,
Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/5).
Demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan presiden
(Pilpres) yang tidak lama lagi itu juga, Jimly meminta KPU dan Bawaslu tidak
segan-segan memecat anak buahnya yang terbukti bermasalah. Jangan sampai mereka
yang bermasalah dibiarkan lagi turut mengurusi Pilpres.
“Pemberhentian yang dilakukan KPU dan Bawaslu kepada
anak buahnya itu memang sifatnya sementara, tapi itu harus dilakukan. Nanti
selanjutnya, bisa dibawa ke DKPP untuk proses final dan mengikatnya,†tambah
dia.
Pada acara tersebut, Jimly juga menyoroti
banyaknya pengaduan yang masuk ke DKPP. Sejak pemungutan suara pada 9 April
sampai sekarang, DKPP sudah menerima sebanyak 104 pengaduan terkait pemungutan,
penghitungan, dan rekapitulasi mulai dari TPS, desa, kecamatan, Kabupaten/Kota,
dan Provinsi. Sebagian besar yang diadukan adalah petugas KPPS, PPS, PPL, PPK,
Panwascam, dan KPU/Panwaslu Kabupaten-Kota. Namun, dalam paparannya, Jimly
menyebutkan bahwa banyak pengaduan yang salah alamat.
“Banyak pengadu yang tidak paham kalau DKPP ini
hanya berurusan dengan etika penyelenggaranya, sehingga urusan proses dan hasil
pun diadukan ke DKPP. Seharusnya kalau soal proses ya ke Bawaslu, kalau soal
hasil atau menang-kalahnya caleg ya ke MK. Jadi saya minta kepada para pengadu
untuk tidak buru-buru ke DKPP. Perjuangkan dulu nasibnya di KPU, Bawaslu, atau
MK,†tutur Jimly. (as)