Jakarta, DKPP– Sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret sebelas penyelenggara Pemilu di Sulteng atas aduan DPP Nasdem, digelar sore tadi, Jumat (30/8). Dalam sidang tersebut para Teradu mengakui bahwa keputusannya untuk tidak meloloskan tiga caleg Nasdem di tolitoli dan Morowali demi menjunjung asas kepastian hukum.
“Apa yang kami lakukan demi melaksanakan prinsip kepastian hukum. Kami tidak meloloskan Aziz Bestari dan Idham Dahlan karena keduanya pernah tersangkut kasus pidana 5 tahun dan belum selesai menjalani masa hukuman,” ungkap Teradu.
“Untuk Imran Haking, KTP yang ia gunakan ini sudah tidak berlaku, saya berpesan kepada ketua DPC Nasdem agar melengkapi surat domisili, namun hal tersebut ternyata tidak disampaikan,” tambah Wahyudin salah seorang Teradu.
Sebelumnya, pihak Pengadu melalui Yahdi Basma mengungkapkan bahwa Aziz Bestari dan Idham Dahlan tersangkut pidana karena alasan politik dan dapat dikecualikan.
“Aziz Bestari ini dipidanakan terkait surat keterangan pengganti ijazah SMP, sementara dia ini punya ijazah SMA, S1, dan S2. Sedangkan Idham dianggap menghasut secara lisan dimuka umum. Kasus mereka ini murni alasan politik, yang harusnya bisa dikecualikan,” ungkap Yahdi.
“Sedangkan untuk Imran Haking, KTP nya kedaluarsa sementara E-KTP nya sedang dalam proses, harusnya para Teradu ini tidak bisa merenggut hak warga negaranya yang dikarenakan oleh pelayanan negara yang tidak optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Teradu tetap berpegang pada prinsipnya bahwa apa yang mereka putuskan sudah tepat. “Kami harus taat hukum, dan putusan pengadilan harus kami hormati,” ungkap Teradu.
Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie yang bertindak sebagai Panel Majelis dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa apapun putusan Pengadilan harus dihormati, namun ada kalanya putusan pengadilan itu direkayasa oleh oknum-oknum tertentu.
“Secara legalistik tiga caleg ini memang tidak memenuhi syarat, cultur hukum selama ini memang formalistik, itulah sebabnya orang-orang menghamba pada formalisme,” tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. (SD)