Monokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode penyelenggara Pemilu perkara nomor 184-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kota Manokwari, Kamis (8/8/2019) petang.
Perkara ini diadukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Tambrauw nomor urut 3 Partai Golkar Dapil Papua Barat 4, Katarina Asem. Ia mengkuasakan perkara ini kepada dua orang, yaitu Denny Yapari dan Mulyadi Golap.
Pengadu mengadukan delapan orang penyelenggara Pemilu yang ada di Kabupaten Tambrauw, yang terdiri dari tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Tambrauw dan lima komisioner KPU Kabupaten Tambrauw.
Tiga orang Teradu dari Bawaslu adalah Johanis PM Manyambouw, Gema A. Ngamelubun, dan Abudin Sangaji. Sedangkan lima orang Teradu dari KPU adalah Abraham Yosias Imbiri, Simon Petrus Baru, Saharul Abdul Karim, Ishak Bame dan Rosina A. Ohoilulun.
Dalam pokok aduannya, lima orang Teradu dari KPU Kabupaten Tambrauw diduga menghilangkan suara yang diperoleh Pengadu dalam Pemilu 2019. Hilangnya suara milik Katarina sebanyak 202 suara diketahui saat rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Miyah, Kabupaten Tambrauw.
Lima orang komisioner KPU Kabupaten Tambrauw juga diduga tidak menindaklanjuti pelanggaran dan keberatan yang diajukan Pengadu sehingga diduga melanggar Ketentuan Pasal 399 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Katarina juga mengadukan lima komisioner KPU Kabupaten Tambrauw atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak memberikan Form DB.2-KPU kepadanya saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Sementara itu, tiga orang komisioner Bawaslu Kabupaten Tambrauw diadukan karena diduga secara bersama-sama dengan KPU Kabupaten Tambrauw membuat kesepakatan tidak tertulis agar tidak menggunakan form C1 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Dalam persidangan, Katarina menyebutkan bahwa KPU dan Bawaslu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena melanggar kewajiban membuat Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana diatur dalam Pasal 389 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam sidang, para Teradu membantah dalil aduan serta bukti-bukti yang diajukan Pengadu.
“Tidak Benar, Yang Mulia, jika dikatakan KPU tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diajukan oleh saksi Partai Politik Pengadu,” sanggah Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, Abraham.
“Tidak benar sama sekali yang Mulia jika dikatakan Katarina kehilangan suara sebanyak 202 di Distrik Miyah, karena faktanya adalah Pengadu memang tidak mendapatkan suara sama sekali yang Mulia,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menolak dalil aduan yang menyebut pihaknya telah membuat kesepakatan tidak tertulis dengan KPU Kabupaten Tambrauw agar tidak menggunakan formulir C1 pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara di tingkat Kabupaten.
“Setiap ada protes yang diajukan secara lisan dari saksi Partai Politik, KPU dan Bawaslu selalu menyandingkan data baik DA1-KPU, DAA1-KPU, C1-KPU, dan C1 Plano-KPU sesuai dengab Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu yang Mulia,” tegas Abraham.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johanis PM Manyambouw, dalam persidangan. Berdasarkan hasil pengawasan pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitunagan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten, kata Johannis, KPU Kabupaten Tambrauw melayani setiap keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Politik.
“Mohon agar Majelis DKPP menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya yang Mulia,” tutup Johanis.
Persidangan hari ini, Pengadu mengahadirkan lima orang saksi untuk memperkuat dalil aduannya yakni Niko Anari, Anike Syufi, Agustinus K Nauw, Philipus Momo, Paskalis Aifamas. Sementara itu, para Teradu baik Bawaslu maupun KPU Kabupaten Tambrauw tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan Majelis untuk menghadirkan saksi sebagaimana Pengadu hadirkan.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Anggota DKPP, Prof. Dr. Teguh Prasetyo selaku Ketua majelis bersama TPD Provinsi Papua Barat sebagai anggota majelis, yaitu Oktofianus Orgenus Kambu (unsur masyarakat), Yotam Senis (unsur KPU), dan Ibnu Mas’ud (unsur Bawaslu). [columbus]