Monokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode penyelenggara Pemilu perkara nomor 185-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kota Manokwari, Kamis (8/8/2019).
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Steven Eibe. Ia diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, yaitu Markus Rumsowek, Kalansina Aibini, dan Agus Salim Wahom.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduan, Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 tertanggal 8 April 2019 perihal tidak diumumkannya status Calon Legislatif DPRD Kabupaten Raja Ampat Dapil I Nomor urut 5 dari PKB, Wolter Mayor.
Wolter Mayor dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp 2 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Raja Ampat.
Markus mengatakan, hukuman yang didapat Wolter bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan pengrusakan alat peraga kampanye olehnya di suatu daerah yang ada di Kabupaten Raja Ampat. Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pun mengkaji laporan ini dan memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Setelah syarat formill dan materill laporan masyarakat tersebut diduga kuat memenuhi unsur, maka perkara tersebut diteruskan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan yang Mulia,” lanjut Markus.
Dalam sidang, Steven tidak membantah dalil aduan serta bukti-bukti yang diajukan Pengadu. Ia mengaku lalai karena sibuk dengan sosialisasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Pemilu 2019.
Ia pun meminta maaf atas kelalainnya tersebut. “Pada Prinpsipnya kami berkomitmen untuk mensukseskan Pemilu lima kotak ini, Yang Mulia. Kami berusaha membuat Pemilu ini berjalan sukses tanpa adanya PSU dan konflik salam penyelenggaraanya Ketua Majelis,” lanjut Steven.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga dihadiri oleh saksi dan Pihak Terkait. Pihak Terkait dalam sidang ini adaah empat Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, yaitu Muslim Saifudin, Herdhi Funce Rumbewas, Arsad Sehewaky, dan Laily Ligawa. Sedangkan saksi dalam sidang ini dihadirkan Pengadu, yaitu Steven Manggaprow selaku mantan Panwas Distrik.
Para Pihak Terkait sendiri mengaku tidak tahu menahu tentang adanya rekomendasi Bawaslu Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 dalam sidang ini.
“Pemeriksaan dianggap cukup, kepada Teradu DKPP memberikan waktu yang cukup bagi masing-masinh pihak untuk melengkapi kesimpulannya,” tutup Teguh.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Anggota DKPP, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si sebagai Ketua majelis bersama TPD Provinsi Papua Barat sebagai anggota majelis, yaitu Gatot Purnono (unsur masyarakat), Christine R. Rumkabu (unsur KPU), dan Ibnu Mas’ud (unsur Bawaslu). [columbus]