Jakarta,DKPP
– Delapan penyelenggara pemilu
di Minahasa Selatan telah direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan
kepada publik pada sidang putusan, Selasa, (17/11).
“Menolak
permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu satu sampai Teradu
delapan sejak dibacakannya putusan ini,†demikian amar putusan DKPP yang
dibacakan oleh Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait, di Jakarta.
Kedelapan
penyelenggara pemilu yakni Anggota KPU dan Panwas Kab. Minahasa Selatan. Fanley
N. Pangemanan, Dolvie J.A. Tutu, Elsje J. Sumual, Rommy Sambuaga, dan Lucky
Kontu adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Minahasa Selatan sebagai Teradu 1
sampai 5. Kemudian Eva J.G. Keintjem, Maidy Mamangkey, dan Alfrets T.F. Senkey
adalah Ketua dan Anggota Panwas Kab. Minahasa Selatan sebagai Teradu 6 sampai 8.
Dalam
sidang sebelumnya, mereka diadukan oleh Suzy M.H. Mononimbar, Richard Ottay,
dan Actheo P. Kussoy sebagai Pengadu 1. Actheo P. Kussoy sebagai Pengadu 2,
serta Adolop Justus Lonteng, dan Hans Ruus sebagai Teradu 3. Teradu 1
mendalilkan bahwa Teradu 1 sampai Teradu 5 tidak cermat dalam melakukan
verifikasi Ijasah bakal calon Bupati Minahasa Selatan periode 2015-2020 atas
nama Christiany Eugenia Paruntu dan dengan sengaja tidak jujur dan tidak
terbuka mengenai dokumen persyaratan bakal calon Bupati Minahasa Selatan atas
nama Christiany Eugenia Paruntu. Kemudian Teradu 6 sampai Terady 8 tidak
menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada.
“Ada kejanggalan
dalam 2 (dua) Surat Keterangan yang dibuat oleh Dirjen Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua surat tersebut
memiliki nomor surat yang sama, namun cap dan isinya berbeda,†dalil Pengadu 2
saat sidang pemeriksaan.
Selain
itu, Pengadu 2 dan Pengadu 3 menduga ijasah SMA Paket C yang diperoleh
Christiany Eugenia Paruntu pada Desember 2008 di PKBM Alfa Husna Jakarta
Selatan adalah palsu. Karena pada kenyataannya izin operasional PKBM Alfa Husna
baru diterbitkan pada April
2010 oleh Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Para
Teradu menyampaikan kesimpulan bahwa dalam melakukan verifikasi berkas
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kemudian para Teradu telah bersikap transparan
dan terbuka dalam memberikan informasi dan keterangan kepada publik mengenai
pemenuhan kelengkapan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
“Terhadap
pengaduan/laporan tanggal 5 Agustus 2015, Para Teradu telah menindaklanjutinya
dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Hasilnya kemudian diumumkan
melalui papan pengumuman pada tanggal 8 Agustus 2015 di kantor Panwas Kabupaten
Minahasa Selatan,†terang Pengadu 6. (Rilis Humas DKPP)