Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap delapan penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku, tadi siang (02/08) pukul 13.30. Putusan disampaikan oleh ketua majelis Jimly Asshiddiqie didampingi empat anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, No 14.
“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Munir Rumadaul, Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut, Kuba Rumata, Dien Kelilauw, Hamid Kerubun, M. Rum Rumaloat karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas ketua majelis Jimly Asshiddiqie.
Dalam sidang ini, pihak Teradunya 16 orang yaitu, Ketua KPU Provinsi Maluku H Jusuf Idrus Tatuhey dan anggota KPU Provinsi Maluku MB Lailossa. Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Muhammad Munir Rumadaul dan empat anggotanya Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut, Kuba Rumata. Selain itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Dien Kelilauw, dan dua anggotanya M Rum Rumalowat, Hamid Kerubun.
Lalu Ketua PPK Bula Kabupaten Seram Muhammad Yasin Kelderak, Ketua PPK Bula Barat Kabupaten SBT Amnun Naqib, Ketua PPK Gorong Timur Abdul Lulang, Ketua PPK Wakate Kabupaten SBT Suleman Musaad. Selanjutnya, Ketua Panwascam Werinama Kabupaten SBT Abdul Manaf Fau dan Ketua Panwascam Siwalalat Ardiansyach Wailissa.
Ada pun pihak pengadunya adalah Radiansyam dan delapan advokat selaku kuasa hukum dari Herman Adrian Koedoeboen, S.H., M.Si dan M. Daud Sangadji, S.E, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Periode 2013-2018.
DKPP menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Maluku H Jusuf Idrus Tatuhey dan anggota KPU Provinsi Maluku MG Lailossa. DKPP juga merehabilitasi nama baik Amnun Naqib, Abdul Lulang, Suleman Musaad, Abdul Manaf Fau, dan Ardiansyach Wailissa.
“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” ujarnya.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya, pihak Pengadu mendalilkan rekapitulasi suara yang berbeda antara saksi dari Pengadu dan KPU yang diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Pokok pengaduan lainnya, Panwas setempat tidak mengindahkan pengaduan dari Pengadu.
Sebagaimana diketahui dalam sidang perdana Rabu (24/07), Radian Syam membeberkan, pada saat dilaksanakan penghitungan suara di tingkat TPS pada 11 Juni 2013, telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di lima kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu Kecamatan Bula dan Kecamatan Bula Barat, Kecamatan Wakate, Kecamatan Werinama dan Kecamatan Siwawalat. “Semua petugas KPPS tidak memberikan salinan model CKWKKPU Model C1KWKKPU dan lampiran model C1-KWK.KPU kepada para saksi Pengadu,” jelas dia.
Kemudian, lanjut pria berkulit putih itu, pada saat dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPS, juga terjadi kecurangan. Pihak PPS tidak pernah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ”Semua saksi Pengadu maupun saksi pasangan calon lain, kecuali saksi pasangan calon nomor urut 3, tidak pernah mendapatkan undangan maupun informasi dalam bentuk apapun mengenai kapan rekapitulasi,” beber pria berkaca mata tersebut.
Selanjutnya, pada saat dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Juni 2013, kecurangan terjadi di Kecamatan Bula, Bula Barat, Wrinama, Siwalalat, Wakate, dan Kelmuri. “Saksi-saki pengadu dihalang-halangi untuk menghadiri rapat rekapitulasi penghitungan suara,” ujarnya.
Dan, sambung dia, pada saat rekapitulasi penghitungan suara,di tingkat KPU SBT, saksi Pengadu kembali menuntut agar Teradu KPU SBT melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan saura dengan didasarkan lampiran C1-KWK.KPU. “Seluruh saksi kecuali saksi nomor urut 3, tidak diberikan salinan CKWK.KPU, model c1-KWK.KPU. Selain itu, para saksi tidak diundang pada saat rekapitulasi di tingkat PPS, sehingga tidak memperoleh hasil rekapitulasi di tingkat PPS. Lalu, seluruh saksi pasangan calon, kecuali nomor urut tiga, tidak diberikan lampiran Model DA1.KWK-KPU,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya mengadukan kepada Panwas SBT. Tetapi tidak ditindaklanjuti. “ Panwas hanya mencatat tanpa diberi surat nomor aduan,” ujarnya.
Pihaknya kemudian melaporkan kepada Bawaslu. Pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang intinya tetap meminta KPU Provinsi Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Seram. Namun rekomendasi dari Bawaslu tidak dihiraukan oleh KPU Provinsi. “Para Teradu Provinsi Maluku tetap bertahan dengan tetap mengesahkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Provinsi Maluku ke dalam berita acara tertanggal 2 Juli 2013,” beber dia.
Ketua KPU Provinsi Maluku H Jusuf Idrus Tatuhey menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan ruang untuk melakukan penghitungan ulang. Hasil rekapitulasi suara harus tetap dilaksanakan dengan berita acara dari 11 Kabupaten yang ada di Provinsi Maluku termasuk di dalamnya KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. “Untuk itu, kami tetapkan perolehan suara masing-masing paslon berdasarkan penghitungan suara di 11 Kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Muh. Munir Rumadaul membatah bila pihaknya melakukan rekapitulasi suara diam-diam sebagaimana diadukan Pengadu. Pada saat penghitungan suara, tidak ada pihak saksi baik dari tingkat PPS, PPK. “Para saksi tidak hadir,” ujarnya.
Kemudian, Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Muhammad Din Kelilau pun membatah bila pihaknya tidak menindaklanjuti pengaduan Pengadu. “Kami telah menindaklanjuti dan membuat berita acara. Namun tidak bisa ditindaklanjuti karena alat buktinya tidak kuat,” akunya (Humas)